Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Garuda Telan Pil Pahit, Harus Bayar Sewa Pesawat Gara-Gara Kalah di Pengadilan

Garuda Telan Pil Pahit, Harus Bayar Sewa Pesawat Gara-Gara Kalah di Pengadilan Kredit Foto: Antara/Ampelsa
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) harus menerima kekalahan dalam kasus gugatan pembayaran uang sewa pesawat di Pengadilan Arbitrase Internasional London (LCIA). Keputusan tersebut diterima maskapai penerbangan BUMN ini pada 6 September 2021.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda, Prasetio, mengungkapkan bahwa dengan keputusan tersebut Garuda wajib membayar uang sewa pesawat dan kewajiban-kewajiban berdasarkan perjanjian sewa pesawat, pembayaran bunga keterlambatan, serta pembayaran biaya perkara. Adapun dalam hal ini pihak penggugat meliputi Lessor Helice dan Atterisage (Goshawk).  Baca Juga: Nasib IHSG: Dibuat Melayang Awalnya, Dijatuhkan Dalam-Dalam Setelahnya

"Terhadap putusan tersebut, Garuda sedang berkoordinasi dengan lawyer yang menangani kasus ini untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya yang dapat dilakukan oleh perusahaan," tegasnya pada Kamis, 9 September 2021. Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Berubah Nasib, Bye-Bye Diskon!

Meski begitu, Prasetio mengklaim putusan LCIA tidak berdampak langsung terhadap kegiatan operasional Garuda. Ia pun memastikan kegiatan operasional penerbangan tetap berlangsung secara normal.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: