Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nggak Main-Main, Menteri KKP Minta Anak Buahnya Entaskan Persoalan Ekspor Perikanan

Nggak Main-Main, Menteri KKP Minta Anak Buahnya Entaskan Persoalan Ekspor Perikanan Kredit Foto: Dok. KKP
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono meminta jajarannya mendukung penuh pelaku usaha perikanan Indonesia untuk bisa tumbuh di pasar domestik maupun global. Salah satu hambatan yang harus segera dientaskan yaitu persoalan tarif bea masuk produk perikanan Indonesia ke Uni Eropa. 

Hal itu disampaikan Menteri Trenggono saat memberi arahan dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (Ditjen PDSPKP) KKP di Jakarta, Rabu (7/4/2021). Arahannya jelas, bagaimana KKP memfasilitasi, berkoordinasi kepada pelaku usaha agar mereka bisa eksis keluar. Baca Juga: KKP dan Kejaksaan Tenggelamkan 10 Kapal Illegal Fishing di Laut Natuna Utara

"Apa yang menjadi hambatan, salah satunya soal hambatan tarif bea masuk. Ini harus kita bantu," ujar Menteri Trenggono.

Baca Juga: Kembangkan Aplikasi Laut Nusantara, KKP Mudahkan Nelayan Menangkap Ikan

Menurutnya tarif bea masuk perikanan Indonesia ke Uni Eropa terbilang tinggi di atas 15 persen. Sedangkan di sisi lain, negara tetangga seperti Filipina dan Vietnam tidak dikenakan tarif. Kondisi tersebut membuat produk perikanan Indonesia sulit bersaing di pasar global, khususnya dari sisi harga. Selain persoalan bea masuk, Menteri Trenggono meminta jajarannya melakukan profiling terhadap pasar perikanan dunia, yang dapat digunakan sebagai acuan bagi para pelaku usaha untuk melakukan inovasi produk dan pengembangan pasar. 

Dalam arahannya, Menteri Trenggono juga dan menyoroti pentingnya jaminan mutu dan kualitas produk perikanan yang dihasilkan oleh unit pengolahan di Indonesia. Jaminan mutu dibutuhkan untuk menambah nilai dan daya saing produk perikanan di pasar domestik maupun global.

Strategi yang dapat dilakukan adalah dengan membangun sistem ketertelusuran (traceability) bahan baku serta gencar mendorong pelaku usaha melakukan sertifikasi produk yang mereka hasilkan. Langkah-langkah tersebut sebagai upaya agar produk Indonesia terserap dengan baik, sekaligus memastikan bahwa bahan baku yang digunakan bukan hasil illegal maupun destructive fishing. 

"Jika kita mampu melakukan hal itu, berarti quality assurance sudah kita mulai sejak hulu. Kalau ini kita sampaikan (ke pasar), maka tidak akan terjadi lagi pengembalian 17,5 ton ikan karena diduga terkontaminasi Covid-19," tegasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: