Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KKP Lepas 401 Ribu Benih Lobster Hasil Selundupan

KKP Lepas 401 Ribu Benih Lobster Hasil Selundupan Kredit Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan 401.408 ekor benih bening lobster atau benur di Pantai Marapalam, Sungai Pinang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Pelepasliaran benur terdiri dari 393.570 ekor benih lobster jenis pasir dan 7.838 ekor benih lobster jenis Mutiara.

Benur tersebut dikemas dalam 2.016 kantong plastik beroksigen dan dibagi ke dalam 78 box styrofoam.

Baca Juga: Sakti Pede RI Jadi Pengekspor Lobster Terbesar Dunia

"Kegiatan pelepasliaran benih bening lobster di perairan Sumatera Barat," kata Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Rina, Kamis (21/1/2021).

Rina menambahkan, benur tersebut merupakan hasil penggagalan penyelundupan yang dilakukan oleh Polres Tanjung Jabung Barat pada Senin, 18 Januari 2021 lalu. Tim Petir Polres Tanjung Jabung Barat dan Polsek Betara menemukan 78 box styrofoam mencurigakan di kawasan Kuala Betara.

Selanjutnya, polisi mengecek dan mendapati bahwa 78 box styrofoam tersebut berisikan benih lobster. "Jadi, waktu itu pelaku meletakkan benih ini di jembatan Desa Kuala Indah, tapi alhamdulillah, berkat sinergitas, penyelundupan berhasil kita gagalkan," jelasnya.

Adapun pelepasliaran benih lobster ini sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 12/PERMEN-KP/2020. Dalam pelepasliaran ini, BKIPM berkoodinasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) melalui Unit Pengelola Teknis (UPT) ditugaskan untuk menentukan lokasi dan tata cara pelepasliaran lobster.

Pelepasliaran ini dilaksanakan oleh BKIPM Jambi, Satwas PSDKP Kuala Tungkal, Polres Tanjung Jabung Barat, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Barat, BPSPL Padang, Satwas PSDKP Padang, BKIPM Padang, dan Politeknik AUP Padang.

"Untuk lokasi pelepasliaran, kita koordinasi dengan Ditjen PRL untuk menentukan lokasinya. Akhirnya, terpilih di Kabupaten Pesisir Selatan yang memang sesuai sebagai habitat lobster," pungkasnya.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: