Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pertama Kali, KKP Raih Penghargaan Tertinggi HTCA

Pertama Kali, KKP Raih Penghargaan Tertinggi HTCA Kredit Foto: Dok. KKP
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kiprah Komite Teknis 65-08 Produk Perikanan Nonpangan semakin menggema setelah dinobatkan sebagai Komite Teknis Perumusan Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan nilai kinerja tertinggi. Tak hanya itu, komite yang dibentuk 2014 tersebut juga mendapat penghargaan Herudi Technical Comittee Award (HTCA) dari Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Hasil penilaian diumumkan pada Seminar Nasional Standardisasi sekaligus Pembukaan Bulan Mutu Nasional 2020 dan Peresmian Gedung Laboratorium SNSU-BSN tanggal 4 November 2020. Penyerahan plakat penghargaan HTCA dilakukan langsung oleh Kepala BSN kepada Komite Teknis 65-08 Produk Perikanan Nonpangan dilaksanakan tanggal 6 November 2020 di kantor BSN, Jakarta.

Baca Juga: KKP Godok Empat Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja

"Ini merupakan prestasi yang luar biasa dan membanggakan bagi kami," kata Dirjen Penguatan Daya Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Artati Widiarti, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/11/2020).

Artati mengungkapkan, penghargaan tertinggi tersebut merupakan bentuk penilaian kinerja yang telah dicapai Komite Teknis 65-08 didukung kesekretariatan, konseptor, dan editor SNI. Melalui pencapaian ini, Komite Teknis 65-08 berhasil meneruskan jejak kesuksesan Komite Teknis 65-05 Produk Perikanan yang telah menerima penghargaan HTCA selama 5 kali berturut-turut dari Tahun 2015-2019 sampai memperoleh predikat “Platinum”. 

"2 Komite Teknis terbaik ini berada di Ditjen PDSPKP KKP, bukti keseriusan kita mengembangkan standar produk perikanan baik pangan maupun nonpangan, tentu kita patut mensyukuri pencapaian ini," sambungnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: