Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kapal Penangkap Ikan Ilegal Dialihkan Jadi Kapal Pengawas

Kapal Penangkap Ikan Ilegal Dialihkan Jadi Kapal Pengawas Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerima kapal pelaku penangkapan ikan secara ilegal/ illegal fishing STS-50 dari Kejaksaan Agung RI. Kapal yang sempat menjadi buruan Interpol selama bertahun-tahun tersebut ditangkap di Indonesia pada April 2018 oleh Aparat TNI AL dan telah menjalani proses hukum berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia.

KKP merencanakan kapal tersebut akan dioperasikan untuk menunjang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI). Inspektur Jenderal KKP, Muhammad Yusuf, mengatakan bahwa pemerintah saat ini ingin mendorong pemanfaatan barang bukti illegal fishing agar dioptimalkan untuk pembangunan kelautan dan perikanan.

Baca Juga: Terus Berkeliaran, Kapal-kapal Penangkap Ikan Ilegal Diciduk KKP

"Pemerintah berpandangan bahwa dengan pemanfaatan kapal hasil rampasan untuk kepentingan pendidikan maupun untuk nelayan lebih membawa manfaat dibandingkan harus dimusnahkan," ucapnya pada Senin (12/10/2020).

Yusuf menegaskan pentingnya koordinasi antara KKP dengan Kejaksaan Agung dalam rangka optimalisasi pemanfaatan barang bukti illegal fishing ke depan. Hal tersebut perlu dilakukan untuk memastikan agar pemanfaatan barang bukti illegal fishing bisa tepat sasaran dan semua proses bisa berjalan transparan.

"Komunikasi dan koordinasi harus sudah dilakukan sejak dini, mulai dari proses penyidikan dan penuntutan," ujar Yusuf.

Sementara itu, Kepala Pusat Pemulihan Aset, Agnes Triani, menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mendukung Kementerian termasuk KKP dalam kaitannya dengan optimalisasi pemanfaatan barang rampasan negara termasuk kapal perikanan hasil illegal fishing.

Agnes menambahkan, pengalihan kapal perikanan STS-50 ini merupakan sinergi yang baik antara KKP dan Kejaksaan, sekaligus wujud komitmen Kejaksaan Agung dalam rangka percepatan penyelesaian barang rampasan negara.

Sekretaris Ditjen PSDKP Suharta menambahkan, kapal perikanan STS-50 ini diproyeksikan untuk memperkuat armada Kapal Pengawas Perikanan KKP. Saat ini, Ditjen PSDKP KKP telah memiliki 28 armada Kapal Pengawas Perikanan dengan berbagi tipe. Namun, kondisinya memang bervariasi.

"Kami berharap kehadiran STS-50 ini tentu merupakan tambahan amunisi bagi KKP untuk meningkatkan coverage pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di WPP-NRI khususnya untuk wilayah-wilayah perbatasan," pungkasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: