Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Belum Menyerah, Kelompok Buruh Masih Akan Terus Demo Istana Jokowi

Belum Menyerah, Kelompok Buruh Masih Akan Terus Demo Istana Jokowi Kredit Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Warta Ekonomi -

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan pihaknya akan menggelar demo Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang berpusat di Istana Negara, Jakarta, pada 2 November mendatang.

Di Jakarta, ujar Said, aksi akan melibatkan puluhan ribu buruh dan dipusatkan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana.

"Sebelumnya saya mengatakan tanggal 1 November 2020. Ternyata tanggal satu adalah hari Minggu. Jadi, yang benar adalah 2 November, hari Senin," jelas Said, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Maaf Buruh dan Mahasiswa, Istana Berikan Kabar Terbaru UU Sapu Jagat: Segera Diteken Presiden

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) versi Andi Gani Nena (AGN) dan 32 federasi/konfederasi serikat buruh akan menyerahkan berkas judicial review ke MK pada 2 November 2020.

Pada saat penyerahan berkas judicial itulah, buruh melakukan aksi nasional dengan tuntutan agar MK membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan meminta Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk membatalkan UU Cipta Kerja tersebut.

"Aksi nasional buruh pada 2 November tersebut dilakukan serempak di 24 provinsi dan 200 kab/kota, yang diikuti ratusan ribu buruh. Sedangkan aksi di Istana dan Mahkamah Konstitusi, diikuti puluhan ribu buruh," sambungnya.

Selain itu, KSPI juga akan melakukan aksi nasional serempak di 24 provinsi pada 9 hingga 10 November. Aksi yang diikuti ratusan ribu buruh dengan tuntutan DPR RI ini juga menuntut dicabutnya Omnibus Law UU Cipta Kerja melalui proses legislative review, sesuai mekanisme UUD 1945 pasal 20, 21, dan 22A serta UU Peraturan Perundang-undangan (PPP).

Dalam aksi 9-10 November 2020 ini juga akan disampaikan tuntutan buruh lainnya. Yaitu meminta kenaikan upah minimum 2021 sebesar 8% di seluruh Indonesia dan menolak tidak adanya kenaikan upah minimum 2021.

Dijelaskan Said Iqbal, aksi nasional tersebut serempak dilakukan di 24 provinsi dan melibatkan 200 kab/kota, antara lain Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.

Selain itu, aksi juga akan dilakukan di Jogja, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon, Papua, dan sebagainya.

"Aksi KSPI dan serikat buruh lainnya ini adalah aksi anti kekerasan, nonviolence! Aksi ini diselenggarakan secara terukur, terarah dan konstitusional. Aksi tidak boleh anarkis dan harus damai serta tertib!" pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: