Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Piutang?

Apa Itu Piutang? Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Piutang adalah kewajiban yang harus dibayarkan konsumen kepada pelaku usaha atas barang/jasa yang sudah dikerjakan/dipakai. Piutang usaha dicatat di neraca sebagai aset lancar. Piutang adalah sejumlah uang yang terutang oleh pelanggan untuk pembelian yang dilakukan secara kredit.

Piutang adalah salah satu dari serangkaian transaksi akuntansi yang berhubungan dengan penagihan pelanggan untuk barang dan jasa yang dipesan pelanggan.

Piutang usaha mengacu pada faktur terutang yang dimiliki perusahaan atau uang yang harus dibayar klien kepada perusahaan. Piutang bisa berfungsi untuk menjaga kelancaran sebuah bisnis dan dimanfaatkan untuk operasional dan pengembangan dari sebuah perusahaan.

Baca Juga: Apa Itu Pinjaman Sindikasi?

Piutang dilakukan dengan transaksi akuntansi sederhana. Namun, proses penagihannya berdasarkan tenor waktu. Ketika piutang tidak dibayar, beberapa perusahaan menyerahkannya kepada agen penagihan pihak ketiga atau pengacara penagihan yang akan berusaha untuk memulihkan hutang melalui negosiasi rencana pembayaran, penawaran penyelesaian atau melakukan tindakan hukum lainnya. 

Bunga pada piutang terjadi akibat seseorang memutuskan melakukan sistem kredit. Dalam hal ini, bunga dianggap sebagai kompensasi karena meminta waktu dalam melunasi pembayaran dan sekaligus dinilai sebagai keuntungan atas kesabaran penjual dalam menunggu pelunasan.

Piutang juga ada beberapa jenis, berikut jenisnya:

1. Piutang Usaha (Account Receivable)

Piutang usaha adalah suatu jumlah pembelian kredit dari pelanggan. Piutang timbul sebagai akibat dari penjualan barang atau jasa. Piutang ini biasanya diperkirakan akan tertagih dalam waktu 30-60 hari. Secara umum, jenis piutang ini merupakan piutang terbesar yang dimiliki perusahaan.

2. Wesel Tagih (Notes Receivable)

Wesel Tagih adalah surat formal yang diterbitkan sebagai bentuk pengukuran utang. Wesel tagih biasanya memiliki waktu tagih antara 60-90 hari atau lebih lama serta mewajibkan pihak yang berutang untuk membayar bunga. Wesel tagih dan piutang usaha yang disebabkan karena transaksi penjualan biasa disebut dengan piutang dagang (trade account).

3. Piutang Lain-Lain (Other Receivable)

Piutang lain-lain mencakup selain piutang dagang. Seperti, piutang bunga, piutang gaji, uang muka karyawan, dan restitusi pajak. Secara umum bukan berasal dari kegiatan operasional perusahaan. Oleh karena itu, piutang jenis ini diklasifikasikan dan dilaporkan pada bagian yang secara terpisah di neraca.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: