Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tanda Tangan Digital, Sah atau Tidak Ya?

Tanda Tangan Digital, Sah atau Tidak Ya? Kredit Foto: Unsplash/William Iven
Warta Ekonomi, Jakarta -

Apakah tanda tangan digital sifatnya sah, layaknya tanda tangan basah? Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) buka suara soal itu.

Sebab, di tengah pandemi COVID-19, sejumlah kegiatan jadi berjalan dalam jaringan (daring/online), termasuk pemberian tanda tangan. Akan tetapi, masalah kekuatan hukum pada tanda tangan digital masih menjadi tantangan tersendiri.

"Secara umum, tanda tangan memberi jaminan identitas penanda tangan," ujar Koordinator Tata Kelola Sertifikasi Elektronik, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Martha Simbolon, dikutip Jumat (20/11/2020).

Baca Juga: Kalau Muslim Pro Tak Klarifikasi Soal Dugaan Beli Data, Kemenkominfo Ancam Lakukan Ini!

Baca Juga: Jika Gopay 'Pisah' dari Gojek, Maka Ini Skenario yang Terjadi ....

Tanda tangan berguna mewakilkan pemilik identitas pada tiap dokumen yang ia tanda tangani. Selain itu, tanda tangan pun jadi jaminan keutuhan konten.

Martha menambahkan, "(artinya) tanda tangan sama seperti persetujuan dengan pihak yang terlibat dalam transaksi."

Mengacu pada Pasal 11 UU Nomor 11/2008 alias UU ITE, tanda tangan elektronik punya kekuatan sah asalkan memenuhi syarat, yakni: pembuatannya menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE).

"Dengan cara itu, tanda tangan itu disebut tanda tangan elektronik tersertifikasi," ujar Martha.

Ia melanjutkan, PSrE mesti mengikuti syarat ketat dan melalui proses audit Kemenkominfo. Tak cuma itu, PSrE pun bakal menerbitkan sertifikasi elektronik yang menunjukan keabsahan identitas elektronik penanda tangan/pemilik data.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: