Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

RUU Penyiaran Ditunda, Kominfo Tetap Dorong Digitalisasi Televisi

RUU Penyiaran Ditunda, Kominfo Tetap Dorong Digitalisasi Televisi Kredit Foto: Bernadinus Adi Pramudita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyatakan bahwa pemerintah mempercepat digitalisasi sektor penyiaran, khususnya digitalisasi televisi Indonesia di sistem terestrial. Meski demikian, Rancangan Undang-Undang Penyiaran masuk dalam jajaran rencana yang dinyatakan ditunda oleh DPR RI.

"Dalam beberapa tahun ke depan, Kementerian Kominfo sedang mengupayakan percepatan digitalisasi nasional dengan sangat serius," paparnya dalam konferensi pers virtual dari Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (06/07/2020).

Baca Juga: Menkominfo Minta Tolong Google Jaga Keamanan Data Indonesia

Menurut Johnny, salah satu kebijakan yang paling mendesak dari percepatan digitalisasi nasional tersebut adalah digitalisasi sektor penyiaran, terutama kebijakan digitalisasi televisi. "Percepatan digitalisasi televisi merupakan agenda besar pembangunan nasional yang harus segera diwujudkan bersama-sama dengan dukungan kuat dari semua pihak," tandasnya.

Menkominfo memaparakan alasan penting percepatan digitalisasi televisi sebagai bagian dari prioritas digitalisasi nasional. "Percepatan digitalisasi televisi adalah sebuah keharusan dengan beberapa alasan," ungkapnya.

Alasan pertama, dari sisi perkembangan digitalisasi penyiaran global, Indonesia jauh tertinggal dalam proses digitalisasi televisi sistem terestrial. Negara-negara anggota ITU sejak World Radiocommunication Conferences (WRC) di tahun 2007 telah menyepakati penataan pita spektrum frekuensi radio untuk layanan televisi terestrial. Sejak itu, negara-negara di Kawasan Eropa, Afrika, Asia Tengah, dan Timur Tengah membuat keputusan bersama untuk menuntaskan ASO di tahun 2015.

Bahkan, beberapa negara di Eropa sudah selesai dengan proses digitalisasi televisi lebih dari satu dekade lalu. Sementara, negara-negara di Asia seperti Jepang telah menyelesaikan proses digitalisasinya di tahun 2011 dan Korea Selatan di tahun 2012. Thailand dan Vietnam pun sudah memulai penyelesaian ASO secara bertahap di tahun 2020 ini. Malaysia dan Singapura sudah selesai dengan ASO secara nasional di tahun 2019.

"Sekarang, masyarakat di sana telah dapat menikmati siaran televisi dengan teknologi digital, dengan kualitas gambar dan suara yang sangat baik, serta menikmati pilihan program siaran yang lebih beragam," ungkapnya.

Kedua, dari sisi arah kebijakan nasional, Presiden Joko Widodo telah mencanangkan percepatan transformasi digital Indonesia. Di dalam kerangka besar kebijakan ini, digitalisasi sektor penyiaran, khususnya digitalisasi televisi, adalah salah satu agenda penting.

"Dengan demikian, kami meminta semua pihak untuk mengambil langkah dan posisi yang sejalan dengan kebijakan nasional ini. Pihak-pihak yang tidak sejalan atau berlawanan arah dengan kebijakan ini sama dengan tidak mengikuti atau menghambat misi besar pemerintah untuk percepatan transformasi digital Indonesia," jelas Johnny. 

Ketiga, dari sisi kepentingan publik, proses digitalisasi televisi yang dikenal sebagai Analog Switch-Off atau ASO ini harus ditempuh dan disegerakan demi menghasilkan kualitas penyiaran yang lebih efisien dan optimal untuk kepentingan seluruh masyarakat Indonesia. Menkominfo menekankan, selama ini masyarakat dirugikan akibat kualitas tayangan tidak sesuai dengan perangkat teknologi mutakhir.

"Masyarakat kita selama ini dirugikan karena kualitas penayangan yang tidak sesuai dengan perangkat teknologi yang sudah mutakhir yang mereka miliki. Merujuk pada data dari Nielsen, 69% masyarakat Indonesia masih menonton televisi lewat sistem terestrial (free-to-air) dengan teknologi analog. Ini adalah sebuah ironi, di mana masyarakat sudah memiliki Smart TV atau perangkat televisi pintar, tetapi belum dapat memanfaatkan siaran digital," paparnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: