Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nasib Yahya Waloni, Baru Sehat Malah Dijebloskan oleh Polisi ke Penjara

Nasib Yahya Waloni, Baru Sehat Malah Dijebloskan oleh Polisi ke Penjara Kredit Foto: Instagram/Yahya Waloni
Warta Ekonomi -

Tim penyidik Bareskrim Polri bakal segera menjebloskan tersangka kasus ujaran kebencian dan penodaan agama tertentu Muhammad Yahya Waloni ke penjara. Yahya Waloni dinyatakan sehat oleh dokter RS Polri.

"Saat ini kondisi MYW (Muhammad Yahya Waloni) sudah sehat dan tidak ada keluhan lagi. Tim dokter menyatakan saudara MYW sudah bisa menjalani rawat jalan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta.

Baca Juga: Termasuk Genk 212, Camkan Baik-Baik! Yahya Waloni Bukan Ustad, Ilmunya Masih Cetek!

Maka seiring membaiknya kondisi kesehatan Yahya Waloni maka penyidikan atas perkara yang membelitnya segera dilanjutkan setelah yang bersangkutan dijemput oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Pihak Rumah Sakit Polri sudah meminta penyidik menjemput saudara MYW untuk mengambil kembali sesuai prosedur yang berlaku," ujar Ahmad Ramadhan.

Namun Ahmad Ramadhan belum menginformasikan kapan penyidik menjemput Yahya Waloni dari RS Polri Kramat Jati.

"Nanti kalau sudah dijemput saya informasikan," ucapnya.

Diketahui, Yahya Waloni mengalami pembengkakan jantung. Kemudian Yahya mendapat perawatan di RS Polri. Sebelumnya diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan penceramah Yahya Waloni sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama usai ditangkap di kawasan Cibubur pada Kamis (26/8/2021).

"Yang bersangkutan disangkakan beberapa Pasal," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Rusdi Hartono, Jumat (27/8/2021).

Brigjen Rusdi menuturkan, penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi terhadap konten-konten ceramah yang tersebar di media sosial. Dia dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian, hingga pasal penodaan agama.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: