Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aturan Ekspor CBU Makin Sederhana, Ini Dia Keuntungannya

Aturan Ekspor CBU Makin Sederhana, Ini Dia Keuntungannya Kredit Foto: Reuters/Fabian Bimmer
Warta Ekonomi, Jakarta -

Aturan ekspor kendaraan bermotor dalam keadaan utuh (Completely Built Up/CBU) makin disederkahanan dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-01/BC/2019 tentang Tata Laksana Ekspor Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi, ditetapkan pada 11 Februari 2019.

Melalui relaksasi prosedur ekspor ini, pemerintah berharap ekspor kendaraan bermotor CBU akan meningkat, sehingga memperbaiki defisit neraca perdagangan dan mengurangi hambatan dalam ekspor.

Dalam aturan baru tersebut, pemerintah memberikan tiga kemudahan. Pertama, ekspor kendaraan bermotor CBU dapat dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat pemuatan sebelum pengajuan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Baca Juga: Menperin Targetkan Ekspor Kendaraan Komersial 35 Ribu Unit

Baca Juga: Sri Mulyani Tenangkan Eksportir Bisa Hemat Rp300 Miliar Lebih

Selanjutnya, pemasukan ke Kawasan Pabean tidak memerlukan Nota Pelayanan Ekspor (NPE). Terakhir, pembetulan jumlah dan jenis barang paling lambat dilakukan tiga hari sejak tanggal keberangkatan kapal.

Penyederhanaan aturan ini pun akan mempermudah proses melalui integrasi data yang masuk pada in-house system Indonesia Kendaraan Terminal dan sistem DJBC, untuk dilakukan barcode scanning terhadap VIN setiap kendaraan bermotor yang akan diekspor.

Berdasar siaran pers yang diterima redaksi Warta Ekonomi, kemudahan proses ini juga diharapkan dapat meningkatkan competitiveness advantages. Pasalnya Kemenkeu menjamin setidaknya empat keuntungan yang akan didapat para eksportir.

Pertama, akurasi data lebih terjamin, sebab proses bisnis dilakukan secara otomatis melalui integrasi data antara perusahaan, Tempat Penimbunan Sementara (TPS) dan DJBC.

Selain itu, ada efisiensi penumpukan di gudang eksportir, sehingga inventory level rendah. Dampaknya, gudang eksportir bisa dimanfaatkan untuk penumpukan kendaraan CBU hasil peningkatan kapasitas produksi.

Kemudian, dengan aturan baru ini, bisa memaksimalkan jangka waktu penumpukan di Gudang TPS selama tujuh hari karena proses grouping dan final quality control sebelum pengajuan PEB dapat dilakukan di TPS.

Terakhir, bisa menurunkan biaya trucking karena jumlah truk berkurang dan logistics partner tidak perlu investasi truk dalam jumlah banyak. Selain itu, pemakaian truk menjadi lebih efisien dan maksimal karena digunakan setiap hari dan merata jumlah ritasenya.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: