Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BI dan BNM Sepakati Perluasan Transaksi Mata Uang Lokal

BI dan BNM Sepakati Perluasan Transaksi Mata Uang Lokal Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Indonesia (BI) dan Bank Negara Malaysia (BNM) pada hari ini (2/8/2021) menyepakati penguatan kerangka penyelesaian transaksi menggunakan Rupiah-Ringgit (Local Currency Settlement/LCS) antara kedua negara yang telah diimplementasikan sejak 2 Januari 2018.

Local Currency Settlement (LCS) framework adalah penyelesaian transaksi perdagangan antara dua negara yang dilakukan dalam mata uang masing-masing negara di mana setelmen transaksinya dilakukan di dalam yuridiksi wilayah negara masing-masing.

Dalam keterangan resmi BI yang diterima di Jakarta, Senin (2/8/2021), menyebutkan bahwa penguatan kerangka kerja sama LCS yang semula hanya mencakup transaksi perdagangan kini diperluas mencakup underlying transaksi LCS dengan menambahkan investasi langsung dan income transfer (termasuk remitansi). Baca Juga: Kolaborasi, BI dan Kemenkop UKM Hadirkan Pusat Wastra Nusantara

"Selain itu, penguatan kerja sama LCS antara BI dan BNM tersebut juga meliputi pelonggaran aturan transaksi valas antara lain terkait perluasan instrumen lindung nilai dan peningkatan threshold nilai transaksi tanpa dokumen underlying sampai dengan USD200.000 per transaksi. Penguatan kerangka LCS dalam Rupiah-Ringgit mulai berlaku efektif sejak 2 Agustus 2021," sebut BI.

Penguatan kerangka tersebut sejalan dengan Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh BI dan BNM pada 23 Desember 2016. Strategi penguatan kerangka kerja sama LCS merupakan komitmen yang berkelanjutan dari upaya bersama oleh kedua bank sentral dalam mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas kepada pelaku usaha dan individu untuk memfasilitasi dan meningkatkan perdagangan dan investasi langsung antara Indonesia dan Malaysia.

BI dan BNM juga telah menunjuk beberapa tambahan bank di masing-masing negara sebagai Appointed Cross Currency Dealers (ACCD) untuk mendukung implementasi penguatan kerangka LCS menggunakan Rupiah dan Ringgit.

Secara umum, Bank yang ditunjuk memiliki tingkat ketahanan dan kesehatan yang cukup, pengalaman dalam memfasilitasi perdagangan atau kapasitas dalam menyediakan berbagai jasa keuangan, serta memiliki hubungan kerja sama yang baik dengan bank di negara mitra. 

Bank-bank yang ditunjuk yaitu sebagai berikut:

Malaysia

Tambahan Bank ACCD:

  1. HSBC Bank Malaysia Berhad
  2. MUFG Bank Malaysia Berhad

Bank ACCD saat ini:

  1. CIMB Bank Berhad
  2. Hong Leong Bank Berhad
  3. Malayan Banking Berhad
  4. Public Bank Berhad
  5. RHB Bank Berhad  

Indonesia

Tambahan Bank ACCD:

  1. PT Bank HSBC Indonesia
  2. MUFG Bank Ltd, Jakarta branch

Bank ACCD saat in:

  1. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
  2. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
  3. PT Bank Central Asia Tbk
  4. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
  5. PT Bank CIMB Niaga Tbk
  6. PT Bank Maybank Indonesia Tbk

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: