Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Dewan Moneter?

Apa Itu Dewan Moneter? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewan Moneter adalah lembaga yang bertugas mengawasi dan memberi nasihat mengenai keuangan negara atau organisasi keuangan negara. Posisi Dewan Moneter akan berada di atas Bank Indonesia.

Tujuan pembentukan Dewan Moneter adalah untuk membantu pemerintah dan Bank Indonesia dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan moneter. Selain itu, Dewan Moneter mempunyai fungsi memimpin, mengoordinasikan, dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.

Dewan Moneter menjadi wacana yang dicanangkan dalam rancangan undang-undang (RUU) terkait perubahan kedua Undang-Undang Nomor 3/2004 tentang Bank Indonesia.

Berdasarkan draf perubahan ketiga UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Pasal 9A dinyatakan Dewan Moneter ditetapkan sebanyak lima anggota yang terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri bidang Perekonomian, Gubernur BI, Deputi Senior BI, serta Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lebih lanjut, pada pasal 9B ayat 3 dinyatakan bahwa Dewan Moneter diketuai oleh Menteri Keuangan. Adapun, Sekretariat Dewan Moneter diselenggarakan oleh BI. Selain kelima anggota tersebut, pemerintah dapat menambah beberapa orang menteri sebagai anggota penasehat jika merasa diperlukan.

Baca Juga: Bu Menkeu Pimpin Dewan Moneter, RR: Pak Jokowi Mudah Diakali?

Dewan Moneter diwajibkan melakukan sidang minimal dua kali sebulan atau sesuai kebutuhan jika ada situasi mendesak.

Dalam pasal 9C ditetapkan bahwa keputusan Dewan Moneter diambil dengan musyawarah mufakat bila Gubernur BI tidak bisa memufakati hasil musyawarah Dewan Moneter. Dalam hal ini, Gubernur BI dapat mengajukan pendapatnya pada pihak pemerintah.

Dengan itu, BI akan menjadi lembaga negara independen yang berkoordinasi dengan pemerintah dalam melaksanakan tugas dan wewenang. BI juga akan bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal yang diatur dalam UU.

Perlu diketahui, sebelum ada draf perubahan ini, BI merupakan lembaga independen dalam melaksanakan tugas dan wewenang, bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak lain.

Dalam pasal 10 ayat 1A, BI harus menetapkan sasaran moneter dengan mempertimbangkan target inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan penciptaan lapangan kerja. Sebelumnya pencapaian target pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja tidak termasuk dalam penugasan BI dalam UU sebelum ada draf perubahan ini.

Sementara itu, dalam pasal 11 ayat 4 dinyatakan bahwa BI dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat yang pendanaannya menjadi beban bersama BI dan pemerintah apabila terdapat bank mengalami kesulitan keuangan berdampak sistemik.

Lalu dalam pasal 34 ayat 1, BI mendapatkan kembali pelaksanaan tugas pengawasan bank yang selama ini dilaksanakan oleh OJK. Pengalihan tugas tersebut selambat-lambatnya dilaksanakan pada 31 Desember 2023.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: