Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Garuda Telan Pil Pahit, Harus Bayar Sewa Pesawat Gara-Gara Kalah di Pengadilan

Garuda Telan Pil Pahit, Harus Bayar Sewa Pesawat Gara-Gara Kalah di Pengadilan Kredit Foto: Antara/Ampelsa
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) harus menerima kekalahan dalam kasus gugatan pembayaran uang sewa pesawat di Pengadilan Arbitrase Internasional London (LCIA). Keputusan tersebut diterima maskapai penerbangan BUMN ini pada 6 September 2021.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda, Prasetio, mengungkapkan bahwa dengan keputusan tersebut Garuda wajib membayar uang sewa pesawat dan kewajiban-kewajiban berdasarkan perjanjian sewa pesawat, pembayaran bunga keterlambatan, serta pembayaran biaya perkara. Adapun dalam hal ini pihak penggugat meliputi Lessor Helice dan Atterisage (Goshawk).  Baca Juga: Nasib IHSG: Dibuat Melayang Awalnya, Dijatuhkan Dalam-Dalam Setelahnya

"Terhadap putusan tersebut, Garuda sedang berkoordinasi dengan lawyer yang menangani kasus ini untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya yang dapat dilakukan oleh perusahaan," tegasnya pada Kamis, 9 September 2021. Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Berubah Nasib, Bye-Bye Diskon!

Meski begitu, Prasetio mengklaim putusan LCIA tidak berdampak langsung terhadap kegiatan operasional Garuda. Ia pun memastikan kegiatan operasional penerbangan tetap berlangsung secara normal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: