Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PLN Mengklaim Punya SHGB Lahan Eks Hotel Anggrek

PLN Mengklaim Punya SHGB Lahan Eks Hotel Anggrek Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT PLN Maluku-Malut mengaku pihaknya memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHBG) atas lahan eks Hotel Anggrek, yang sebelumnya juga di klaim milik Perusahaan Daerah Panca Karya.

Namun, lahan tersebut berdasarkan putusan PN Ambon No 21/1950, yang yang diatasnya berdiri gardu hubung listrik A4 di Dusun Dati Sopiamaluang itu secara sah, milik ahli waris keluarga Muskita/Lokollo.  Baca Juga: Kisah Perusahaan Raksasa: Melihat Bangkitnya Electricite de France, PLN Terkaya Kedua di Prancis

Seperti dikutip, Siwalimanews.com, setidaknya sudah dua instansi yang berasal dari BUMN dan BUMD yang mengklaim menguasai lahan seluas 14.266 M2. 

Sementara itu, Humas PLN Maluku-Malut, Ramli Malawat, sebagaimana dikutip dari Siwalimanews membenarkan jika pihak PLN Maluku-Malut memiliki SHGB atas lahan eks Hotel Anggrek. Namun sayangnya Malawat mengaku lupa berapa nomor SHGB tersebut.

“Iya benar kami punya SHGB atas lahan itu juga tapi maaf saya lupa nomor SHGB-nya,” jelas Malawat kepada Siwalima, Rabu (20/1/2021).  Baca Juga: Alhamdulillah, PLN Pulihkan 100 Persen Kelistrikan di Kalimantan Barat

Terkait itu, ahli waris lahan eks Hotel Anggrek, Ita Muskita yang dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui pertemuan antara PLN dengan orang yang katanya ahli waris itu.

Untuk diketahui, kuasa hukum ahli waris, Elizabeth R D Tutupary mengungkapkan, gardu hubung A4 milik PLN, berada dalam sebagian kecil objek (Dusun) Dati Sopiamaluang milik ahli waris, berdasarkan putusan PN Ambon No 21/1950.

Dimana diatas lahan itu, gardu hubung telah diterbitkan sertifikat hak guna bangunan milik PD Panca Karya No 99/1990, yang secara hukum PD Panca Karya telah kalah melalui putusan perkara perdata No 103/pdt.G/2012/PN.AB jo No 12/pdt/2014/PT.Amb jo No 3055 K/pdt/2014 jo No 828 PK/Pdt/2017.

Atas perpanjangan SHGB dimaksud, maka Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon telah menjalani hukumannya dengan putusan pidana No 139/Pid.B/2014/PN.Amb atas nama terdakwa Alexius Anaktototy.

“Jika gardu hubung tersebut memiliki sertifikat, maka patut dipertanyakan dasar kepemilikan apa yang dipunyai oleh PLN?,” ujar Elizabeth.

Sambungnya, “Dan patut dipertanyakan jika gardu hubung PLN memiliki sertifikat, berarti sertifikat tersebut berada didalam SHGB NO 99/1990 yang secara hukum PD Panca Karya telah kalah dalam proses peradilan dan sertifikat tersebut diterbitkan di atas lahan milik ahli waris yang telah mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan no 21/1950,” tegas Elizabeth.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: