Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jalan Makin Terang, OJK Dukung Penuh Merger Bank BUMN Syariah

Jalan Makin Terang, OJK Dukung Penuh Merger Bank BUMN Syariah Kredit Foto: Antara/Humas OJK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung rencana Kementerian BUMN untuk melakukan merger atau penggabungan tiga bank BUMN syariah yaitu PT Bank BRI Syariah Tbk (BRIS), PT Bank BNI Syariah (BNIS) dan PT Bank Syariah Mandiri (BSM).

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, sangat mendukung upaya merger dan akuisisi di industri perbankan nasional karena akan meningkatkan efisiensi dan daya saing sesuai tujuan OJK untuk membangun industri perbankan yang sehat, memiliki daya saing dan bisa memberikan kualitas layanan yang lebih baik serta untuk memberikan kontribusi terbaik dalam pembangunan ekonomi.

"Untuk itu, OJK telah menerima informasi awal dan akan memfasilitasi dengan berbagai kebijakan dan ketentuan agar aksi korporasi ini berjalan sesuai dengan tahapan waktu yg direncanakan," ujar Wimboh di Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Baca Juga: Tandatangani CMA, Tiga Bank Syariah BUMN Sepakat Dimerger

Menurutnya, penggabungan tiga bank BUMN Syariah ini juga sejalan dengan upaya Indonesia menjadi sentra pengembangan keuangan syariah yang saat ini peringkat Indonesia sudah berada di posisi empat besar dalam pengembangan industri keuangan syariah berdasarkan Islamic Finance Development Indicator.

Sebagai informasi, tiga bank BUMN syariah tersebut telah melakukan penandatanganan Conditional Merger Agreement (CMA) terkait dengan rencana penggabungan bank umum syariah. Penandatangan CMA ini dilakukan pada Senin (12/10/2020) malam, yang dilanjutkan dengan penyampaian keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini.

Penandatanganan ini menjadi langkah awal dimulainya proses merger untuk menjadi satu Bank Syariah Nasional terbesar di Indonesia. Adapun setelah penandatanganan CMA ini masih terdapat sejumlah proses dan tahapan sebelum merger berlaku efektif.

Termasuk diantaranya memperoleh persetujuan dari regulator dan pemegang saham melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham, serta proses perumusan hal-hal spesifik lainnya yang terkait dengan integrasi ketiga bank tersebut dalam Rencana Merger.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: