Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Negara Tekor Rp188 M, KPK Didesak Garap Dugaan Korupsi di Proyek.

Negara Tekor Rp188 M, KPK Didesak Garap Dugaan Korupsi di Proyek. Kredit Foto: (Foto: Okezone)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komite Aksi Mahasiswa Anti Korupsi (KAMAK) kembali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendesak penuntasan dugaan kasus korupsi di Proyek Transmisi PLN 500 Kv Sumatera Paket 2 Perawan-Peranap oleh BUMN PT Waskita Karya.

Korlap Aksi Usra Waiulung mengatakan dugaan korupsi tersebut merugikan keuangan negara lebih Rp188 miliar. Dalam keterangan yang diterima, Selasa (21/7/2020), ia menyebut dugaan korupsi tersebut bermodus mark up proyek Pengadaan Material Tower dilakukan Divisi I atau Divisi Infrastruktur PT Waskita Karya berkolusi dengan pihak swasta PT Duta Cipta Pakarperkasa (DCP), pada Desember 2015 hingga Maret 2016.

Baca Juga: Orang Demokrat: Halo KPK, Segera Kuliti Anies Baswedan, Segera!

Baca Juga: Wawan Bebas dari Kasus Pencucian Uang, KPK Hormati...

"PT Waskita Karya mendapat pekerjaan dari BUMN PT PLN terkait Pembangunan Jaringan Transmisi PLN 500 Kv Sumatera senilai total Rp6,3,- triliun. Oleh PT Waskita Karya pekerjaan yang termasuk salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) itu sebagian – yakni untuk pengadaan tower transmisi Perawang – Peranap (Riau) sepaniang 250 km disubkan kepada DCP berdasarkan Kontrak Surat Perjanjian Pengadaan Material (SPPM) tanggal 18 Desember 2015," katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan pada kontrak SPPM tanggal 18 Desember 2015 tersebut  disebutkan nilai proyek sebesar Rp1.045,- miliar (termasuk PPN 10%), dengan perincian untuk pengadaan material sebanyak 47.522 ton senilai Rp940, 9,- miliar dan untuk jasa desain senilai Rp10,5,- miliar.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: