Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nih, 3 Rekomendasi Jaga Keamanan Pangan Konsumen dari CIPS!

Nih, 3 Rekomendasi Jaga Keamanan Pangan Konsumen dari CIPS! Kredit Foto: Dok. Instagram Oreo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Head of Research Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta mengatakan, sangat penting untuk memastikan keamanan pangan pada makanan yang dipesan lewat layanan pesan antar daring.

Selain untuk menumbuhkan dan menjaga kepercayaan konsumen, pertumbuhan layanan pesan antar makanan daring yang pesat juga mendatangkan peluang ekonomi untuk mereka yang terlibat di dalamnya.

Baca Juga: Tren Pesan Antar Makanan, Regulasi Harus Jamin Keamanan Pangan

Melonjaknya pemesanan makanan lewat layanan pesan antar daring perlu didukung oleh regulasi yang menjamin keamanan pangan. Layanan pesan antar makanan memberikan pilihan dan kenyamanan bagi konsumen. Namun di saat yang bersamaan, hal tersebut juga menciptakan tantangan keamanan pangan bagi konsumen karena adanya perbedaan antara jenis transaksi makanan secara langsung dan secara daring.

"Dibutuhkan regulasi dan koordinasi antarpemangku kepentingan yang mampu menjamin keamanan pangan bagi konsumen, menciptakan rasa aman dan kepercayaan, sekaligus untuk mendukung tumbuhnya sektor e-commerce di Indonesia. Contohnya, saat ini belum ada regulasi jelas terkait traceability atau keterlacakan distribusi pangan dari petani ke konsumen (farm to fork) yang dapat memetakan risiko dan mengatasi masalah keamanan pangan jika terjadi," ujar Felippa, Kamis (3/9/2020).

Felippa membeberkan beberapa rekomendasi yang dapat diimplementasikan untuk memastikan keamanan pangan untuk konsumen, termasuk pada makanan yang dipesan lewat layanan pesan antar makanan online. Yang pertama adalah perlu menyederhanakan proses sertifikasi pra-pasar untuk industri rumah tangga. Penyederhanaan proses ini untuk mendorong industri rumah tangga mendaftarkan bisnisnya secara legal. Kalau mereka sudah terdaftar secara legal, pengawasan dan penindakan atas pelanggaran keamanan pangan akan lebih mudah dilakukan.

Otoritas pemberi sertifikasi pra-pasar untuk unit usaha rumah tangga ada di pemerintah kota/kabupaten, maka menyederhanakan sertifikasi pra-pasar tergantung pada inisiatif yang diambil oleh setiap pemerintah kota/kabupaten. Badan-badan pemerintah tersebut sebaiknya mempertimbangkan untuk mengurangi persyaratan administratif dan menyederhanakan proses pendaftaran bisnis makanan di industri rumah tangga.

Sertifikasi yang disederhanakan dapat diproses melalui Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk perizinan pangan. Proses ini harusnya menjaga sertifikasi keamanan pangan yang diminta, tetapi mengurangi persyaratan administratif seperti peta lokasi usaha, foto area produksi, dan salinan catatan penjualan.

Selanjutnya adalah memberlakukan peraturan bersama yang dituangkan dalam bentuk regulasi keamanan pangan. Regulasi ini disusun dengan melibatkan pemerintah dan pihak swasta dengan mengambil pendekatan berbasis risiko untuk pengelolaan keamanan pangan. Regulasi yang disusun bersama akan menemukan adanya kekurangan sumber daya yang membuat pelaksanaan keamanan pangan pemerintah sulit. Selain itu, metode ini juga menanggulangi kesulitan tersebut melalui keterlibatan sektor swasta.

"Di lain sisi, pengaturan mandiri sukarela yang 'murni' tidak cukup di Indonesia, terutama ketika tingkat kesadaran standar keamanan pangan kurang. Pihak swasta harus mampu untuk mengomunikasikan secara efektif kepada pemerintah agar mengadopsi dan mengawasi implementasi peraturan keamanan pangan di seluruh rantai pasok," tandas Felippa.

Yang terakhir adalah mempertimbangkan pemberian insentif kepada swasta untuk berinovasi dalam menemukan material pengganti kantong plastik untuk pengantaran makanan olahan. Seiring dengan peraturan daerah pengurangan kantong plastik di pusat perbelanjaan, toko, swalayan, dan pasar rakyat atau pasar tradisional, pemerintah perlu mempertimbangkan kesiapan penjual makanan maupun pengantar makanan pesan antar daring untuk berdaptasi.

Upaya pihak swasta untuk menyediakan tas kedap udara yang dapat digunakan kembali untuk supir/kurir pengantaran makanan daring masih terbatas. Pemerintah pusat dan daerah harus memberikan insentif kepada pihak swasta, termasuk UMKM, untuk mendorong kemasan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

"Pemerintah pusat melalui Kementerian Riset dan Teknologi harus bekerja dengan pihak swasta dan organisasi masyarakat (termasuk akademisi, lembaga riset, dan NGO) untuk mendorong upaya inovatif untuk menemukan alternatif jangka panjang sebagai pengganti plastik melalui penelitian dan pengembangan. Terakhir, insentif fiskal, seperti pengampunan pajak atau nilai atau subsidi pajak minimum harus diberikan kepada perusahaan yang mengembangkan alternatif ini," ungkap Felippa.

Di seluruh Asia Tenggara, Gross Merchandise Value (GMV) pengantaran makanan daring meningkat hingga hampir 15 kali antara tahun 2015 dan 2019 dan mencapai nilai sekitar US$6 miliar. Nilai tersebut diperkirakan akan melewati angka US$20 miliar pada 2025. Sementara itu, layanan pesan antar makanan daring Indonesia diperkirakan tumbuh 11,5% setiap tahun dari 2020 hingga 2024.

Penjualan makanan berkontribusi sebesar 27,85% dari total penjualan e-commerce pada 2018, menjadikannya kategori terbesar dalam transaksi e-commerce. Jumlah ini diperkirakan akan terus meningkat setiap tahun, terutama di masa pandemi, di mana implementasi berbagai kebijakan pembatasan sosial membuat konsumen lebih nyaman untuk berada di tempat masing-masing.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: