Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dibongkar Pemerhati Politik, Demokrat Kubu Moeldoko Bongkar Kebohongan Demokrat Cikeas

Dibongkar Pemerhati Politik, Demokrat Kubu Moeldoko Bongkar Kebohongan Demokrat Cikeas Kredit Foto: Antara/Endi Ahmad
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerhati Politik, Emha Hussein Alphatani, menyoroti soal polemik Partai Demokrat di PTUN Jakarta dalam sidang gugatan nomor 154/G/2021/PTUN.JKT pada tanggal 16 September 2021 lalu.

Dalam sidang tersebut menghadirkan tiga orang Saksi Fakta dari pihak Penggugat yang merupakan para Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat dari tiga kabupaten di tanah air. Mereka adalah Ayu Palaretin, Isnaini Widodo dan Mukhlis Hasibuan. Baca Juga: Balas Politikus PDIP, Demokrat Bandingkan SBY-Jokowi: Cuma Bisa Turunkan Baliho Habib Rizieq?

Namun ironisnya, ia mengatakan bahwa apa yang disampaikan saksi fakta malah diputarbalikkan oleh kubu Cikeas.

"Ironisnya apa yang disampaikan saksi fakta malah diputarbalikkan dan dijadikan sebagai bahan penggiringan opini kepada publik dengan menyebutkan bahwa Saksi Fakta mendukung AHY sebagai Ketua Umum PD sesuai hasil Kongres V Partai Demokrat tahun 2020," ungkapnya dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/9/2021). Baca Juga: Konflik Demokrat Makin Memanas, Terungkap Sosok Ini Biang Keladinya

"Inilah yang dipertontonkan oleh Partai Demokrat kubu Cikeas yang ramai-ramai mendatangi gedung kantor PTUN Jakarta yang sedang menyidangkan gugatan tiga orang kader PD terhadap Menkumham terkait pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat yang sarat dengan dugaan rekayasa karena AD/ART tersebut dibuat di luar ranah kongres sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan dalam sebuah partai," sambungnya.

Emha menilai bahwa kuasa hukum dari kubu PD Cikeas pura-pura lupa pada pokok perkara dalam persidangan itu. Dimana pokok dalam persidangan bukan membahas tentang dukung mendukung, namun tentang Pengesahan Perubahan AD/ART PD hasil Kongres V yang nyata-nyata keluar dari kaidah demokrasi dan bertentangan dengan UU Partai Politik yang disahkan oleh Menkumham.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa saat saksi Fakta memberikan penjelasan kepada majelis hakim PTUN, termasuk di dalamnya tentang masalah pemecatan mereka sebagai kader, terlihat jelas bahwa PD kubu Cikeas sangat buta administrasi, ia pun menilai sikap tersebut adalah refleks dari akibat kepanikan yang tinggi.

"Betapa tidak, pemecatan kepada para kader khususnya para saksi fakta ini dilakukan terhitung tanggal 4 Maret 2021 yang salah satu konsiderannya menyebutkan pemecatan itu dilakukan karena mereka mengikuti Kongres Luar Biasa (KLB) PD di Sibolangit, Deliserdang, Sumutera Utara yang dihelat 5 Maret 2021," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: