Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dear Kemenkumham, Demi Keadilan dan Kebenaran: Tolak Permohonan SBY

Dear Kemenkumham, Demi Keadilan dan Kebenaran: Tolak Permohonan SBY Kredit Foto: Instagram/Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Langkah Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendaftarkan merek logo partai ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) masih dipersoalkan. Pendaftaran merek logo itu mengatasnamakan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Terkait itu, salah seorang pendiri Demokrat, Wisnu Herryanto Krestowo, protes dengan cara SBY serta kepengurusan AHY tersebut. Ia menyampaikan keberatan tersebut dalam surat terbuka kepada Kemenkumham tertanggal 11 April 2021. Baca Juga: Saksi Hidup Sejarah Logo Partai Demokrat Bongkar Fakta: Dokumen Dipalsukan, SBY Itu Hanya....

Dalam surat tersebut, ia bilang SBY bukan pendiri Demokrat sehingga tak berhak mengklaim logo partai sebagai merek pribadinya. Wisnu bilang, Demokrat adalah partai terbuka.

“Saya tegaskan sebagai saksi dan pelaku sejarah yang masih hidup menyatakan bahwa SBY bukan pendiri, melainkan hanya sebagai pengguna partai demokrat," ujar Wisnu dalam surat tersebut dikutip pada Minggu, 18 April 2021. Baca Juga: Reshuffle, Reshuffle, Reshuffel! Fadjroel: 270,2 Juta Rakyat Punya Hak Jadi Pembantu Jokowi

Wisnu mengatakan, bahwa orang pertama kali mendesain logo Demokrat adalah dirinya. Kata dia, logo bintang segitiga merah putih itu punya proses dan makna dalam rancangannya. 

“Saya lah yang merancang dan menciptakan bintang segitiga merah putih. Awalnya bintang segitiga itu berada dalam bingkai segilima sebagai lambang/logo Partai Demokrat," lanjut Wisnu.

Dia pun menjelaskan makna dari logo tersebut. Menurutnya, bintang segitiga merah putih adalah platform perjuangan partai dengan landasan Ketuhanan YME, kebangsaan nasionalisme dan demokrasi. "Sedangkan, bingkai segilima artinya berada di dalam bingkai Pancasila sebagai dasar negara," tuturnya.

Kemudian, dari logo itu, selanjutnya dibicarakan dengan dua tokoh pendiri Demokrat lainnya yaitu Vence Rumangkang dan Kurdi Mustofa. Ia menyebut ada dinamika soal warna dasar bingkai segilima yang tadinya polos putih diganti warna hitam atau biru.

"Setelah itu kami sepakat membentuk kepengurusan awal sebanyak 9 (sembilan) orang pada tanggal 10 September 2001," ujarnya.

Dia menjelaskan setelah terbentuk lalu diajukan pengesahan ke Kemenkumham. Namun, saat itu disarankan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, (Ditjen AHU) Kemenkumham agar menunggu terbitnya UU Parpol yang masih proses finalisasi di DPR.

"Setelah terbit UU Parpol Nomor: 31/2002, maka terjadi perubahan susunan pendiri dan pengurus karena menyesuaikan persyaratan UU minimal harus didirikan oleh 50 orang. Setelah disesuaikan, maka jumlah pendiri berubah menjadi 99 orang," jelas Wisnu.

Pun, seiring disahkan komposisi susunan komposisi dan DPP pertama kali oleh Menkumham, maka logo Demokrat diubah dan dimodifikasi. Logo itu yang digunakan hingga saat ini dengan perubahan arti bintang segitiga merah putih menjadi nasionalisme religius-humanisme dan internasionalisme, serta menghilangkan bingkai segilima diganti dengan kotak segi empat. 

"Pada waktu itu Vence mengatakan kepada saya bahwa konon perubahan tersebut dilakukan dengan alasan kotak segilima bisa diidentikan dengan Partai Orde Baru," kata Wisnu.

Maka itu, Wisnu meminta Kemenkumham menolak pendaftaran merk Demokrat yang dilakukan SBY.

"Mohon dengan hormat demi keadilan dan kebenaran, agar Dirjen HAKI Kemenkumham menolak dengan tegas pengajuan hak cipta dan kekayaan intelektual oleh saudara Soesilo Bambang Yudhoyono atas logo/lambang Partai Demokrat sebagai milik pribadinya," demikian tambah Wisnu.

Soal langkah SBY tersebut, Demokrat kubu AHY tak menampik sudah mendaftarkan merek partai ke Kemenkumham. Dalam langkah ini, tim Hukum DPP mendaftarkan merek tersebut dengan mengatasnamakan SBY.

"Kami daftarkan logo tersebut untuk menghadapi ketidakpastian saat itu, sebelum ada keputusan dari Menkumham berupa penolakan memproses berkas permohonan para pelaku KLB," ujar Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, dalam keterangannya, Kamis, 15 April 2021.

Herzaky menambahkan, logo Demokrat selama ini telah terdaftar di kelas 45 sejak 2007. Adapun menurutnya pendaftaran yang dilakukan pihaknya hanya untuk melengkapi secara administrasi.

"Terkait dengan logo Partai Demokrat pada kelas yang tepat yakni kelas 45 tentang organisasi pertemuan politik," ujar Herzaky.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: