Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Libur Imlek Mau ke Puncak? Wajib Bawa Surat Rapid Antigen, Kalau Tidak...

Libur Imlek Mau ke Puncak? Wajib Bawa Surat Rapid Antigen, Kalau Tidak... Kredit Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Warta Ekonomi, Bogor -

Pada libur panjang tahun baru Imlek 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Salah satunya melalui kegiatan operasi yustisi dan pemberlakuan surat Rapid Antigen bagi masyarakat yang akan memasuki kawasan Puncak, Kabupaten Bogor .

Bupati Bogor, Ade Yasin beserta jajaran, TNI, POLRI dan stakeholder Kabupaten Bogor, akan melakukan kegiatan operasi yustisi dan pemeriksaan surat Rapid Antigen, pada 12 Februari 2021 di Simpang Gadog Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

"Itu dilakukan untuk meminimalisir ada wisatawan atau masyarakat luar Bogor, yang lolos masuk wilayah Kabupaten Bogor, tanpa surat rapid antigen," katanya, Kamis (11/2/2021).

Baca Juga: Waspada Bencana Hidrometeorologi pada Puncak Musim Hujan

Pengetatan PPKM juga dilakukan untuk memutus mata rantai COVID-19 di Kabupaten Bogor, serta mencegah terjadinya kerumunan tempat wisata kawasan Puncak Kabupaten Bogor.

Sementara itu, daerah tetangganya Kota Bogor kembali akan memperketat mobilitas warga dengan cara sistem ganjil genap kendaraan. Sejak akhir pekan lalu, ganjil genap Kota Bogor resmi diberlakukan dilaksanakan setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu. 

Ratusan petugas gabungan dikerahkan di 13 posko, terdiri dari 6 pos penjagaan akses keluar masuk Kota Bogor dan 7 cek poin di dalam kota. Di 13 titik ini petugas kendaraan akan diputarbalik, jika angka terakhir nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal yang berlaku.

"Daerah perbatasan yang dijaga yaitu di kawasan Gunung Batu, Bubulak, Yasmin di Simpang Lottemart, wilayah utara di Pomad, di Gate Tol Bogor menuju Baranangsiang, dan terakhir wilayah selatan ada di Simpang Ciawi," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.

Namun, kata Kombes Pol Susatyo tidak perlu khawatir, ganjil genap Kota Bogor tidak seperti ganjil genap di Jakarta. Karena tidak ada penilangan dalam kebijakan ini. Yang ada hanya sanksi berupa penindakan sesuai dengan Perwali terkait protokol kesehatan. Serta pengendara akan diputar balik.

"Ini bukan terkait untuk mengurai kemacetan lalulintas, tapi terkait protokol kesehatan. Jadi jika ada yang melanggar diputarbalik, serta sanksi sesuai Perwali untuk pelanggar protokol kesehatan," jelasnya.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: