Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kapolri sebut Pencemaran Nama Baik Tak Perlu Ditahan Tapi untuk Kasus Pigai Akan Ditangani Serius

Kapolri sebut Pencemaran Nama Baik Tak Perlu Ditahan Tapi untuk Kasus Pigai Akan Ditangani Serius Kredit Foto: Instagram/Permadi Arya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kapolri Listyo Sigit Prabowo akan tegas menindaklanjuti kasus rasisme yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal untuk segera diusut tuntas. Contohnya seperti kasus dugaan rasisme yang dilakukan oleh tersangka Ambroncius Nababan terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai.

"Misalnya isu tentang Pigai kemudian muncul reaksi mereka bergerak, yang seperti itu tentu harus diproses tuntas," katanya.

Sementara untuk kasus UU ITE yang lain tak perlu dilakukan upaya penindakan selama hal itu tak berpotensi menimbulkan konflik luas di masyarakat.

"Bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, enggak perlu ditahan, proses mediasi," kata Kapolri Sigit dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 2021 di Polri, Jakarta, Selasa.

Dia mencontohkan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal itu seperti kasus pencemaran nama baik.

"Yang sifatnya pencemaran nama baik, lalu hal yang masih bisa diberikan edukasi, laksanakan edukasi dengan baik," pesan jenderal bintang empat itu.

Sebaliknya, Sigit  kata mantan Kabareskrim Polri itu.

Sebelumnya Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Wellem Ramandei akan terus menagih janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mewujudkan hukum yang adil dan menjadikan kasus Abu Janda sebagai momentum realisasi janjinya.

"Kalau Pak Sigit kemarin bilang hukum akan tajam ke atas, inilah saatnya," katanya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: