Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hak Jawab Munarman Terhadap Media Siber WartaEkonomi.co.id

Hak Jawab Munarman Terhadap Media Siber WartaEkonomi.co.id Kredit Foto: Antara/Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemuatan hak jawab ini menindaklanjuti Pernyataan dan Risalah Penyelesaian Dewan Pers Nomor: 94/Risalah-DP/IX/2021, tanggal 1 Oktober 2021 tentang Pengaduan Munarman terhadap Media Siber WartaEkonomi.co.id.

Bahwa pada tanggal 14 April 2021 Saudara Munarman melalui LBH Street Lawyer telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Pers atas pemberitaan yang mengandung unsur prejudice, framing, tidak cover both side, dan berposisi sebagai buzzer, yang menimbulkan persepsi negatif yang sengaja dibuat oleh media siber WartaEkonomi.co.id sebagaimana serangkaian berita berjudul

1. Jika Terbukti Hadiri Baiat ISIS, Munarman Bakal Jadi Buronan Densus 88, yang diunggah Jumat, 5 Februari 2021;

2. Namanya Diseret dengan Teroris ISIS, Buka Suara! Akhirnya Munarman Eks Orang FPI Ngaku..., yang diunggah Sabtu, 6 Februari 2021;

3. 19 Teroris Ngaku Orang FPI, Siap-Siap Ya! Habib Rizieq dan Munarman Bakal Diseret..., yang diunggah Sabtu, 6 Februari 2021;

4. Halo Mas Munarman, Omongan Mantan Kepala Bais TNI Bisa Jadi Nggak Mengenakkan Nih!!, yang diunggah Rabu, 17 Februari 2021;

5. Ngaco Betul Si Munarman Eks Orang FPI, Masa Rizieq Disamakan dengan Jokowi, Ngaco!, yang diunggah Kamis, 25 Februari 2021;

6. Pak Jokowi, Please Pantau Kelakuan Eks HTI dan FPI, Contoh Nyata: Munarman Mau Belain AHY, yang diunggah Rabu, 24 Maret 2021;

7. Pantas Munarman Mati-matian Bela Partainya AHY, Jangan-Jangan FPI Lagi Cari..., yang diunggah Jum'at, 26 Maret 2021;

8. Nggak Tanggung-Tanggung Orangnya Habib Rizieq Habis Ditelanjangi Denny: Dia Mau Ledakkan Bom, yang diunggah Senin, 5 April 2021;

9. FPI Mau Ngebom di Sidang Rizieq, Hidungnya Munarman Habis Ditunjuk-tunjuk Denny Siregar, yang diunggah Senin, 5 April 2021;

10. Dianggap Bukan Manusia, Eh Munarman Dihantam Lagi sama Denny Siregar, Keras Bos!, yang diunggah Senin, 5 April 2021;

11. Orang Pro Jokowi Bongkar-bongkaran, Anak Buah Habib Si Munarman Terpojok: Mentalnya Anjlok..., yang diunggah Sabtu, 10 April 2021;

12. Dulu Munarman Belain Anak SBY, Eh Sekarang Orangnya AHY Ngotot, Teriak: Bebaskan Habib Rizieq, yang diunggah Jum'at, 9 April 2021;

13. Kelakuan FPI Dibongkar Sejadi-jadinya, Bak Disambar Petir! Habib Rizieq Ternyata Cuma Boneka, yang diunggah Senin, 12 April 2021;

14. Pengacara Rizieq Sudah Ngaku, Lho Kok Munarman Ngamuk-Ngamuk, Malah Tuding PPATK..., yang diunggah Selasa, 26 Januari 2021;

15. Munarman Ngaku-Ngaku FPI Baru Pro-NKRI dan Berkelit Rizieq Dukung ISIS: Basi Ah, yang diunggah Selasa, 19 Januari 2021; 

Terhadap pengaduan tersebut, Dewan Pers menilai: 

1. Bahwa WartaEkonomi.co.id telah melanggar Pasal 1, 2, dan 3 Kode Etik Jurnaslistik, karena tidak akurat, tidak professional, tidak uji informasi, tidak berimbang, memuat opini yang menghakimi, serta tidak tidak menerapkan asas praduga tidak bersalah. 

2. Bahwa WartaEkonomi.co.id juga tidak sesuai dengan butir a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita, bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi akurasi dan keberimbangan.

Berdasarkan hasil mediasi yang difasilitasi oleh Dewan Pers sebagaimana Risalah Penyelesaian Nomor: 94/Risalah-DP/IX/2021 tentang Pengaduan Munarman terhadap Media Siber wartaekonomi.co.id, maka untuk melaksanakan hasil mediasi tersebut kami LBH Street Lawyer selaku kuasa hukum Munarman menyampaikan Hak Jawab sebagai berikut:

1. Terhadap berita WartaEkonomi.co.id dengan topik tentang Munarman, Habib Rizieq Syihab dan FPI dalam kaitan dengan terorisme sebagaimana pemberitaan yang berjudul:

1) Kelakuan FPI Dibongkar Sejadi-jadinya, Bak Disambar Petir! Habib Rizieq Ternyata Cuma Boneka dengan Penulis: Redaksi WE Online dan Editor: Vicky Fadil, yang diupload pada hari Senin, 12 April 2021, pukul 11:09 WIB https://wartaekonomi.co.id/read336447/kelakuan-fpi-dibongkar-sejadi jadinya-bak-disambar-petir-habib-rizieq-ternyata-cuma-boneka 

2) Orang Pro Jokowi Bongkar-bongkaran, Anak Buah Habib Si Munarman Terpojok: Mentalnya Anjlok... dengan Penulis: Redaksi WE Online dan Editor: Vicky Fadil, yang diupload pada Sabtu, 10 April 2021, pukul 13.48 WIB https://wartaekonomi.co.id/read336297/orang-pro-jokowi-bongkar bongkaran-anak-buah-habib-si-munarman-terpojok-mentalnya-anjlok 

3) Dianggap Bukan Manusia, Eh Munarman Dihantam Lagi sama Denny Siregar, Keras Bos! dengan Penulis: Redaksi WE Online dan Editor: Vicky Fadil, yang diupload pada Senin, 05 April 2021, pukul 15. 23 WIB https://wartaekonomi.co.id/read335397/dianggap-bukan-manusia-eh munarman-dihantam-lagi-sama-denny-siregar-keras-bos 

4) FPI Mau Ngebom di Sidang Rizieq, Hidungnya Munarman Habis Ditunjuk tunjuk Denny Siregar dengan Penulis: Redaksi WE Online dan Editor: Vicky Fadil; yang diupload pada Senin, 05 April 2021, pukul 11. 24 WIB, https://m.wartaekonomi.co.id/read335333/fpi-mau-ngebom-di-sidang-rizieq hidungnya-munarman-habis-ditunjuk-tunjuk-denny-siregar 

5) Nggak Tanggung-Tanggung Orangnya Habib Rizieq Habis Ditelanjangi Denny: Dia Mau Ledakkan Bom dengan Penulis: Redaksi WE Online dan Editor: Vicky Fadil, yang diupload pada Senin, 05 April 2021, pukul 10. 20 WIB, https://wartaekonomi.co.id/read335325/nggak-tanggung tanggung-orangnya-habib-rizieg-habis-ditelanjangi-denny-dia-mau-ledakkan-bom 

6) Ngaco Betul Si Munarman Eks Orang FPI, Masa Rizieq Disamakan dengan Jokowi, Ngaco! dengan Penulis: Redaksi WE Online dan Editor: Vicky Fadil, yang diupload pada Senin, 25 Februari 2021, pukul 10.29 WIB, https://wartaekonomi.co.id/read329417/ngaco-betul-si-munarman-eks orang-fpi-masa-rizieq-disamakan-dengan-jokowi-ngaco 

7) Halo Mas Munarman, Omongan Mantan Kepala Bais TNI Bisa Jadi Nggak Mengenakkan Nih!! dengan Penulis: Redaksi WE Online dan Editor: Vicky Fadil, yang diupload pada Rabu, 17 Februari 2021, pukul 13. 25 WIB, https://wartaekonomi.co.id/read328156/halo-mas-munarman-omongan mantan-kepala-bais-tni-bisa-jadi-nggak-mengenakkan-nih 

8) 19 Teroris Ngaku Orang FPI, Siap-Siap Ya! Habib Rizieq dan Munarman Bakal Diseret... dengan Penulis: Redaksi WE Online dan Editor: Vicky Fadil, yang diupload Sabtu, 06 Februari 2021, pukul 11. 58 WIB https://wartaekonomi.co.id/read326566/19-teroris-ngaku-orang-fpi siap-siap-ya-habib-rizieq-dan-munarman-bakal-diseret 

9) Namanya Diseret dengan Teroris ISIS, Buka Suara! Akhirnya Munarman Eks Orang FPI Ngaku.. dengan Penulis: Redaksi WE Online dan Editor: Vicky Fadil, yang diupload Sabtu, 06 Februari 2021, pukul 08. 47 WIB, https://wartaekonomi.co.id/read326558/namanya-diseret-dengan teroris-isis-buka-suara-akhirnya-munarman-eks-orang-fpi-ngaku 

10) Jika Terbukti Hadiri Baiat ISIS, Munarman Bakal Jadi Buronan Densus 88 dengan Penulis: Redaksi WE Online dan Editor: Vicky Fadil, yang dupload Jumat, 05 Februari 2021, pukul 23. 20 WIB, https://wartaekonomi.co.id/read326542/jika-terbukti-hadiri-baiat-isis munarman-bakal-jadi-buronan-densus-88 

11) Munarman Ngaku-Ngaku FPI Baru Pro-NKRI dan Berkelit Rizieq Dukung ISIS: Basi Ah dengan Penulis : Redaksi WE Online dan Editor : Vicky Fadil, yang diupload pada Selasa, 19 Januari 2021, pukul 12. 43 WIB, https://wartaekonomi.co.id/read323520/munarman-ngaku-ngaku-fpi-baru-pro-nkri-dan-berkelit-rizieq-dukung-isis-basi-ah 

Bahwa judul berita tersebut merupakan bentuk trial by press dan penggiringan opini serta sangat tidak menunjukan sikap dan standar jurnasilistik.

Terhadap substansi berita, maka kami menjawab sebagai berikut:

Bahwa atas proses yang sedang dijalankan oleh klien kami Munarman maka dalam negara hukum, wajib kita selaku warga negara menghormati asas praduga tak bersalah.

Atas peristiwa kehadiran Munarman pada acara seminar tanggal 24 dan 25 Januari 2015 di Kota Makassar, baik di Markas FPI maupun di Pondok Pesantren adalah murni karena undangan dari pihak panitia seminar.

Munarman tidak penah mengetahui siapa penggagas seminar, siapa narasumber lainnya, siapa peserta yang diundang, dan afiliasi narasumber lainnya ataupun afiliasi pemilik pondok pesantren. Munarman sama sekali tidak memiliki hubungan dengan gerakan terorisme ataupun dengan organisasi teroris sebagaimana disebutkan dalam berita tersebut.

Secara substansi yang dipaparkan oleh Munarman dalam seminar tanggal 25 Januari 2015 adalah hanya terkait:

1) Peta kondisi Umat Islam yang masih belum paham syariat;

2) Kewajiban dakwah hanya pada sedikit orang yaitu orang yang menguasai ilmu;

3) Level atau jenis syariat, yang berlaku pada kewajiban individu dan ada syariat yang hanya bisa dijalankan oleh negara, seperti fungsi hukum dan hisbah. Dengan maksud dan tujuan agar peserta seminar tidak memiliki persepsi untuk menjalankan secara individual syariat yang bebannya ada pada sistem ketatanegaraan agar tidak terjadi main hakim sendiri yang justru menimbulkan masalah baru.

Selain itu, Munarman yang berprofesi sebagai advokat merupakan pribadi yang tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia serta mendukung penuh pemerintahan yang sah, dan komitmen Munarman dalam menjaga eksistensi NKRI, dan bukti-bukti partisipasi aktif Munarman dalam memelihara keamanan dan ketertiban, social order, dan agar tidak terjadi segregasi sosial sudah banyak dibuktikannya, maka tuduhan media siber WartaEkonomi.co.id yang disebutkan dalam pemberitaan hanyalah karangan penulis saja. Tuduhan sebagaimana disampaikan dalam pemberitaan yang dimuat media siber WartaEkonomi.co.id adalah tidak benar.

Kemudian mengenai pemberitaan WartaEkonomi.co.id yang menyebutkan "Orang FPI mau ngebom sidang Habib Rizieq" adalah tidak benar karena individu yang disebutkan dalam berita tersebut tidak memiliki hubungan dengan FPI baik sebagai anggota maupun sebagai pengurus, dan tidak ada juga kaitan dengan Munarman maupun dengan Habib Rizieq Syihab.

2. Terhadap berita WartaEkonomi.co.id dengan topik tentang Munarman dalam kaitan dengan pembelaan terhadap AHY Demokrat sebagaimana pemberitaan yang berjudul: 

1) Dulu Munarman Belain Anak SBY, Eh Sekarang Orangnya AHY Ngotot, Teriak: Bebaskan Habib Rizieq, dengan Penulis: Redaksi WE Online dan Editor: Vicky Fadil, sebagaimana diupload pada Jum'at, 09 April 2021, pukul 15:09 WIB https://wartaekonomi.co.id/read336155/dulu-munarman-belain-anak sby-eh-sekarang-orangnya-ahy-ngotot-teriak-bebaskan-habib-rizieq

2) Pantas Munarman Mati-matian Bela Partainya AHY, Jangan-jangan FPI Lagi Cari... dengan Penulis: Redaksi WE Online dan Editor: Vicky Fadil, yang diupload pada Jumat, 26 Maret 2021, pukul 21.18 WIB, https://wartaekonomi.co.id/read334114/pantas-munarman-mati matian-bela-partainya-ahy-jangan-jangan-fpi-lagi-cari 

3) Pak Jokowi, Please Pantau Kelakuan Eks HTI dan FPI, Contoh Nyata: Munarman Mau Belain AHY dengan Penulis: Redaksi WE Online dan Editor: Vicky Fadil, yang diupload pada Rabu, 24 Maret 2021, pukul 13.00 WIB https://wartaekonomi.co.id/read333648/pak-jokowi-please-pantau. kelakuan-eks-hti-dan-fpi-contoh-nyata-munarman-mau-belain-ahy 

Bahwa judul berita tersebut menggambarkan opini penulis serta sangat tidak sesuai dengan kaidah jurnalistik.

Terhadap substansi berita, maka kami menjawab sebagai berikut:

Bahwa berita tersebut hanyalah sebuah prasangka buruk penulis karena tidak ada relevansinya antara informasi mengenai Munarman yang diminta untuk memberikan jasa layanan bantuan hukum kepada AHY dengan pernyataan salah seorang kader Partai Demokrat yang meminta agar Habib Rizieq Syihab dibebaskan.

Bahwa sebagai seorang advokat, Munarman memiliki keahlian di bidang hukum untuk memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, dan membela tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat, Munarman sebagai advokat tidak dapat diidentikan dengan kliennya dalam membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.

Bahwa jika diidentikan dengan klien saja dilarang apalagi menghubung-hubungkan antara profesi Munarman selaku advokat dengan pernyataan pribadi Sdr. Andi Arief yang menuntut keadilan, sebagaimana pernyataannya sebagai berikut

"Keberagaman itu bukan berarti bebas memenjarakan siapapun dengan cara apapun. Sekali lagi keadilan adalah payung keberagaman"

"Penjara HRS, Syahganda, Jumhur adalah penjara ketidakadilan. Mereka tahanan politik yang layak dibebaskan"

Bahwa pernyataan Sdr. Andi Arief tersebut merupakan pernyataan pribadi sekaligus EKSPRESI atas ketidakadilan hukum yang dialami oleh beberapa tokoh, bukan hanya Habib Rizieq, dan pernyataan tersebut adalah hak setiap orang yang dijamin oleh Konstitusi sebagaimana amanat Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945') sebagai berikut: "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."

Bahwa kami mendukung WartaEkonomi.co.id untuk memproduksi pemberitaan yang dihasilkan dari profesionalisme dan sesuai kaidah serta etika jurnalistik, bukan pemberitaan yang BERSIFAT INSINUATIF, TIDAK INDEPENDEN, MENGHASILKAN BERITA YANG TIDAK AKURAT, HANYA BERDASARKAN PREJUDICE, FRAMING, TIDAK COVER BOTH SIDE, DAN BERPOSISI SEBAGAI BUZZER (TIDAK INDEPENDEN). 

3. Terhadap berita WartaEkonomi.co.id dengan topik tentang Munarman, Habib Rizieq Syihab, dan FPI dalam kaitan dengan PPATK sebagaimana pemberitaan yang berjudul Pengacara Rizieq Sudah Ngaku, Lho Kok Munarman Ngamuk Ngamuk, Malah Tuding PPATK... dengan Penulis: Redaksi WE Online dan Editor: Vicky Fadil, yang diupload pada Selasa, 26 Januari 2021, pukul 16. 12 WIB, https://wartaekonomi.co.id/read324734/pengacara-rizieq-sudah-ngaku-lho kok-munarman-ngamuk-ngamuk-malah-tuding-ppatk 

Bahwa judul berita tersebut menggambarkan opini penulis serta sangat tidak tidak sesuai dengan kaidah jurnalistik.

Terhadap substansi berita, maka kami menjawab sebagai berikut: Bahwa dalam berita tersebut penulis salah memahami maksud dari penjelasan Aziz Yanuar yang menyatakan bahwa "FPI mendapat kepercayaan banyak warga dunia dalam mengelola dana ummat untuk bencana kemanusiaan, anak yatim dan bantuan bencana, serta yang lainnya".

Bahwa pernyataan Aziz Yanuar tersebut dalam konteks menjawab pertanyaan media yang menanyakan adanya transaksi keuangan lintas negara dalam rekening FPI, maksud transaksi lintas negara tersebut karena FPI dalam menerima dan menyalurkan bantuan kemanusiaan tidak hanya di dalam negeri tetapi juga kepada masyarakat yang sedang tertimpa musibah yang berada di luar negeri seperti Palestina dan Myanmar. Bukan membenarkan adanya transaksi untuk kejahatan ataupun hasil dari kejahatan.

Penulisan Munarman ngamuk-ngamuk hanyalah imajinasi liar karena Munarman hanya menjawab, iya ada dana ke luar negeri dan pernyataan berbuat semena-mena karena menurut Munarman bahwa pembekuan atas sejumlah rekening FPI maupun pengurus FPI yang dilakukan oleh PPATK tidak sesuai dengan prosedur.

Dalam pernyataan PPATK dan kepolisian baik dalam rapat kerja dengan DPR RI maupun secara terbuka sudah banyak dimuat media massa, bahwa tidak ada satu pun rekening FPI maupun individu pengurus FPI yang terkait dengan transaksi melawan hukum atau kejahatan. Jadi jelas berita dengan judul tersebut bersifat insinuatif.

Dalam keterangannya Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, menyatakan "Polisi telah menyelidiki laporan hasil pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap 92 rekening milik Front Pembela Islam (FPI). Polisi tidak menemukan unsur pidana dalam rekening tersebut." https://medcom.id/nasional/hukum/9K55PvxK-polisi-belum-temukan-unsur pidana-dalam-92-rekening-fpi 

Tetapi WartaEkonomi.co.id tidak pernah memuat keterangan yang disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi yang menyatakan bahwa terhadap 92 rekening milik Front Pembela Islam (FPI) Polisi tidak menemukan unsur pidana dalam rekening tersebut. 

Demikian hak jawab ini disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 8 Oktober 2021 

Hormat kami,

Kuasa Hukum Munarman

ttd

EKA RAHENDRA, S.H., M.H. 

ttd

M. KAMIL PA?HA, S.H., M.H. 

ttd

WISNU RAKADITA, S.H., M.H. 

ttd

JUANDA ELTARI, S.H. 

ttd

ALI ALATAS, S.H

ttd

SUMADI ATMADJA, S.H. 

ttd

IRVAN ARDIANSYAH, S.H. 

ttd

HAFIDZ NURMANSYAH, S.H. 

ttd

HUJJATUL BAIHAQI, S.H.

Berdasarkan Risalah Penyelesaian Nomor: 94/Risalah-DP/X/2021 tentang Pengaduan Munarman terhadap Media Siber WartaEkonomi.co.id, Dewan Pers menilai berita Warta Ekonomi tersebut di atas melanggar Pasal 1, 2, dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat, tidak profesional, tidak uji informasi, tidak berimbang, memuat opini yang menghakimi, serta tidak menerapkan asas praduga tak bersalah.

Dewan Pers juga menilai berita Warta Ekonomi tersebut di atas tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Terkait hal tersebut, redaksi Warta Ekonomi menyampaikan permohonan maaf kepada pihak Munarman dan masyarakat pembaca atas kekeliruan yang telah dilakukan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: