Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Dia Alasan Polisi Tak Kabulkan Penangguhan Penahanan Ustaz Maaher

Ini Dia Alasan Polisi Tak Kabulkan Penangguhan Penahanan Ustaz Maaher Kredit Foto: Instagram/ustadzmaaheratthuwailibi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Karopenmas Mabes Polri Rusdi Hartono menjelaskan alasan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan almarhum Ustaz Maaher atau Soni Eranata.

"Permohonan penangguhan itu adalah hak daripada tersangka dan keluarga,” kata Rusdi di Mabes Polri pada Rabu, 10 Februari 2021.

Menurut dia setelah pihak keluarga mengajukan permohonan penangguhan tentu dilakukan kajian oleh penyidik untuk dikabulkan atau tidak. Sebab, tidak semua penangguhan itu bisa dikabulkan oleh penyidik.

"Penyidik juga memiliki pertimbangan-pertimbangan lain sehingga penangguhan tidak dikabulkan oleh penyidik,” ujarnya.

Iqlima sempat menyampaikan permohonan maaf kepada Habib Luthfi bin Ali bin Yahya karena perbuatan suaminya yang diduga melakukan ujaran kebencian atau penghinaan. Selain itu, Iqlima juga mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Bareskrim pada Senin, 28 Desember 2020.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: