Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ya Salam, Ternyata Ustaz Maaher Juga Pernah Hina Mantan Presiden

Ya Salam, Ternyata Ustaz Maaher Juga Pernah Hina Mantan Presiden Kredit Foto: Twitter/@ustadzmaaher_
Warta Ekonomi, Jakarta -

Soni Ernata atau Ustaz Maaher At-Thuwailibi ternyata pernah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur oleh Patriot Garuda Nusantara (PGN) Jatim, dengan tudingan menghina Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur dan Maulana Habib Luthfi bin Yahya. Dari polda, laporan kemudian diteruskan ke Markas Besar Kepolisian RI.

"Awalnya ke Polda Jatim lalu saya laporkan langsung ke Mabes Polri. Ada (alat) bukti flashdisk, record ujaran Maaher dan screencapture cuitan dia," kata Sekretaris Jenderal PGN Jatim, Waluyo Wasis Nugroho, dihubungi wartawan pada Jumat, (4/12/2020).

Baca Juga: Tertawa Renyah Nikita Mirza Tahu Ustadz Maaher At-Thuwailibi Ditangkap

Cuitan yang dilaporkan PGN Jatim itu diunggah @ustadzmaaher namun sudah dihapus. Isi cuitan menyebut Gus Dur ‘Kiai Buta’ dan Habib Luthfi disebut bertambah cantik karena mengenakan kerudung. Kerudung dimaksud cuitan itu ialah kain serban.

Waluyo melapor karena Gus Dur dan Habib Luthfi merupakan ulama Indonesia yang dihormati dan disegani oleh masyarakat Muslim dunia. 

“(Juga dihormati) oleh tokoh-tokoh agama lain, kok, seperti ini Maaher menuliskan kata-kata tidak pantas buat beliau-beliau ini,” ujarnya.

Karena itu, Waluyo berharap Mabes Polri menjerat Maaher dengan pasal yang hukumannya berat. Sebab, lanjut dia, tidak sekali ini saja Maaher melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap ulama dan tokoh. 

Baca Juga: Ustadz Maaher At-Thuwailibi Ditangkap, Sempat Melawan?

“Biar ada efek jera. Jadi, hukum maksimal, kalau jaksa hanya (mendakwa) 4-5 tahun, ini bisa 12-15 tahun, biar ke depan tidak ada yang sembarangan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Soni Ernata atau Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap dan dijadikan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Desember 2020. Ia ditangkap karena diduga menghina Rais Am Jamiyah Ahlu Thariqah al Mu'tabarah an Nahdiyah, Habib Luthfi bin Yahya.

Maaher sendiri sempat menjelaskan duduk perkara yang dialaminya lewat akun Twitternya, @ustadzmaaher_, yang ia cuitkan pada 14 November lalu. Dalam akunnya, Maaher mengaku menghormati Habib Luthfi bin Yahya sebagai dzuriyyat (anak-cucu keturunan) Nabi.

"Tidak ada penghinaan sama sekali di sana, dan itu bukan twit saya. Tapi balasan saya terhadap komen seorang pecinta Habib Lutfi di kolom komentar. Bedakan antara 'twit' dengan 'balasan' terhadap komentar," tulis Ustaz Maaher saat itu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: