Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Hadirkan Said Aqil dan Gus Yaqut, Pengacara Gus Nur: yang Korban ini Siapa?

Tak Hadirkan Said Aqil dan Gus Yaqut, Pengacara Gus Nur: yang Korban ini Siapa? Kredit Foto: Screenshot Youtube Refly Harun
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim kuasa hukum terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur menyayangkan atas sikap jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim dalam penangan perkara ujaran kebencian yang menjerat kliennya.

Kubu Gus Nur menilai perkara ini dianggap lebih ke peradilan politik bukan peradilan hukum. Pasalnya, tidak sekalipun jaksa maupun majelis hakim menghadirkan saksi korban Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj maupun Ketua Umum Banser Yaqut Cholil Quomas di persidangan.

"Ini kan yang juga sangat mengecewakan, agar jangan sampai lebih terkesan ini peradilan politik," kata kuasa hukum Gus Nur, Ricky Fatamazaya kepada awak media diĀ  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa,23 Maret 2021 .

Seperti diketahui, dua saksi korban dalam perkara Gus Nur, yakni Ketua Umum Banser Yaqut Cholil Chomumas atau Gus Yaqut dan Ketua PBNU KH Said Aqil Siradj tak pernah hadir selama persidangan. Keduanya sudah empat kali mangkir panggilan sidang untuk memberi kesaksian.

"Sangat disayangkan, yang korban ini kan siapa? Misalnya korban adalah Pak Yaqut dan juga di situ ada Pak Aqil Siraj begitu, tapi pada pembuktian di persidangan itu tidak pernah hadir sekalipun," ungkap Ricky.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: