Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lewat Juru Bicaranya, Maruf Amin Bilang NU Marah Besar ke Gus Nur

Lewat Juru Bicaranya, Maruf Amin Bilang NU Marah Besar ke Gus Nur Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Juru Bicara Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi menyebut warga Nahdlatul Ulama (NU) marah atas ujaran Sugi Nur Raharja alias Gus Nur yang ditayangkan di salah satu akun YouTube.

Gus Nur kini telah ditahan oleh polisi setelah menjadi tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian. Sebelum ditangkap aparat, Gus Nur dilaporkan atas dugaan menghina NU dalam pernyataannya di media sosial.

"Yang pasti marah warga NU," ujar Masduki yang juga Wasekjen PBNU, Minggu (25/10/2020).

Baca Juga: Kontroversi Gus Nur Bikin NU Murka: Sebut Generasi Muda NU Penjilat hingga Sopir NU Mabuk

Masduki menuturkan, Kiai Ma'ruf sendiri tidak setuju atas ujaran yang dilontarkan Gus Nur. "Wapres sendiri gak setuju terhadap ujar-ujaran seperti itu, tapi kan kalau tidak setuju tidak harus diomongkan kan," imbuhnya.

Masduki mengaku tidak mengenal Gus Nur. Hanya saja yang ia ketahui, Gus Nur telah menyinggung warga NU lebih dari satu kali.

"Saya nggak tahu ya Pak Sugi Nur ini, gus apa benar juga saya nggak tahu, punya pesantren, trah kiai, saya nggak tahu. Tapi kan tidak sekali dua kali dia bicara soal yang membuat orang tersinggung," tandasnya.

Baca Juga: Dipolisikan Buntut Hina NU, Tak Disangka, Pekerjaan Gus Nur Dibongkar DS

Gus Nur kembali berurusan dengan NU. Pria kelahiran 11 Februari 1974 ini kembali dipolisikan karena diduga menghina ormas Islam terbesar di Indonesia itu melalui video di salah satu akun YouTube.

Laporan itu salah satunya dilakukan oleh Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim. Polisi pun menerima pelaporan itu dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Tak membutuhkan waktu lama, polisi akhirnya menagkap Gus Nur di Malang, Jawa Timur Sabtu 24 Oktober 2020 dini hari. Setelah melakukan pemeriksaan intensif, ia akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dan kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: