Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Temuan Hotman Paris dalam Draft UU Cipta Kerja: Pertama Kali...

Temuan Hotman Paris dalam Draft UU Cipta Kerja: Pertama Kali... Kredit Foto: Instagram/hotmanparisofficial
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengacara kondang Hotman Paris kembali memberikan kabar baik setelah membaca draft Omnibus Law UU Cipta Kerja. Beberapa pasal yang ada dalam UU Cipta Kerja diklaim akan menguntungkan pekerja dan para buruh, salah satunya soal hak pesangon.

Usai membaca draft UU Cipta Kerja, Hotman Paris menemukan isi yang menyoroti adalanya pasal mengenai hukum pidana bagi para pelaku yang tidak memberi hak pada butuh dan pekerja. Hal tersebut diutarakan Hotman Paris dalam video yang diunggah dalam akun Instagram @hotmanparisofficial pada Sabtu 17 Oktober 2020.

Baca Juga: Sudah Pelajari UU Cipta Kerja, Hotman Paris: This is Money!

Hotman Paris mengklaim ada 10 Pasal dalam UU Omnibus Law berisi ancaman pidana untuk majikan yang tidak memenuhi hak pada pekerja. Berdasarkan kiprahnya di dunia pengacara, pasal-pasal tersebut baru ditemukan, di mana majikan bisa dipidanakan karena tidak memenuhi hak pekerja dan buruh.

"Ini pertama kali dalam sejarah karir Hotman menemukan draft UU Cipta Kerja di mana ada 10 pasal yang memberikan majikan atau pengusaha, apabila tidak memberikan hak-hak dari buruh," papar Hotman.

Merujuk pada isi UU Cipta Kerja, Hotman Paris memberi contoh bahwa majikan bisa dipidanakan setidaknya hukuman penjara jika tidak memenuhi hak pekerja.

"Contoh tidak bayar pesangon 4 tahun penjara, tidak bayar upah minimum maksimum 4 tahun penjara," lanjut Hotman.

Temuan Hotman dalam UU Cipta Kerja tersebut berhasil menembus kiprahnya di dunia pengacara, di mana hukum perdata berubah menjadi pidana.

"Ini pertama kalinya UU di mana perdata menjadi pidana, dan ini menguntungkan siapa? Terserah pada masyarakat yang menilai," kata Hotman menutup pernyataannya.

Sebagai informasi, Hotman Paris beberapa waktu lalu menyebut bahwa pasal-pasal tersebut sangat menguntungkan buruh dan pekerja. Di mana majikan atau pengusaha akan memberikan hak pekerja hanya dengan satu laporan kepolisian.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: