Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lewat UU Cipta Kerja Pemerintah Pusat Melucuti Otoritas Pemerintah Daerah

Lewat UU Cipta Kerja Pemerintah Pusat Melucuti Otoritas Pemerintah Daerah Kredit Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menyampaikan kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) mengubah semangat otonomi daerah. Sebagian pasal dalam UU Ciptaker dianggap menghambat otonomi daerah.

"Beberapa pasal dari UU Ciptakerja memang mengambil otoritas daerah ke pusat. Padahal, amanah Konstitusi paska Amandemen tahun 2002 adalah penguatan Otonomi Daerah," kata Mardani, Sabtu (17/10).

Baca Juga: Dijadikan Kambing Hitam Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja, KAMI: Licik!

Asosiasi pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) sebelumnya melakukan pertemuan untuk membahas UU Ciptaker di Jakarta pada Jumat (16/10). Apeksi sepakat bahwa UU Ciptaker justru menggerus semangat otonomi daerah.

Dari rapat itu, Apeksi juga mengkritisi UU Ciptaker dalam sektor perizinan, tata ruang, pengelolaan lingkungan hidup. Sebab terjadi perubahan dimana kewenangan daerah kembali direduksi dan ditarik ke pusat. 

"Pemangkasan proses perizinan tidak harus mencabut wewenang daerah. Beberapa pasal bahkan menegasikan peran DPRD dengan memberikan kewenangan pada Kepala Daerah tanpa perlu persetujuan DPRD," ujar Mardani.

Baca Juga: Didemo Sana-Sini, Prabowo Pasang Badan untuk Jokowi: UU Cipta Kerja, Bak Buah Simalakama

Selain itu, Mardani tak sepakat dengan anggapan penarikan lebih banyak kewenangan ke pusat karena korupsi merajalela di daerah. Mardani memandang pentingnya penguatan pemberantasan korupsi tanpa menghilangkan kewenangan daerah.

Bukan ditarik ke pusat mestinya tapi diperkuat upaya pemberantasan korupsinya. Beberapa Pemda bekerjasama dengan KPK malah sukses menghilangkan pungli dan korupsi perizinan," ucapnya. 

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: