Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Klaim 80% Tuntutan Buruh Terakomodasi UU Ciptaker, Prabowo: Kalau 100% Tidak Bijak

Klaim 80% Tuntutan Buruh Terakomodasi UU Ciptaker, Prabowo: Kalau 100% Tidak Bijak Kredit Foto: Antara/Irfan Maulana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menegaskan, pemerintah telah mengakomodasi sebagian besar tuntutan buruh. Hal itu diungkapkannya dalam menanggapi arus penolakan yang sangat besar dari buruh, terkait Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).

Prabowo menyadari, apa yang dikhawatirkan oleh kaum buruh saat ini. Akan tetapi, dia memastikan sejak lama sudah berjuang untuk membela hak-hak buruh.

"Saya dari dulu berjuang untuk buruh. Gerindra itu partai yang selalu membela buruh," kata Prabowo dalam wawancara eksklusifnya yang dipublikasikan DPP Partai Gerindra, Senin (12/10/2020) malam.

Baca Juga: Prabowo ke Pendemo yang Belum Baca UU Cipta Kerja: Banyak Hoaks

Bahkan, kata dia, saat RUU Omnibus law ini dibahas di DPR, Partai Gerindra juga merupakan salah satu yang paling keras membela semua kepentingan, baik dari petani, nelayan dan khususnya juga buruh. Lebih dari itu, Prabowo menyebut Fraksi Gerindralah yang paling banyak melakukan pertemuan dengan tokoh-tokoh buruh dan sebagainya.

"Dan bisa dikatakan dari permintaan tuntutan buruh, 80 persen sudah diakomodasi di dalam Omnibus Law ini, UU Cipta kerja ini, 80 persen," ujarnya.

Mantan Danjen Kopassus itu mengakui jika pemerintah tidak bisa mengakomodasi 100 persen tuntutan buruh. Mengingat, pemerintah juga harus mempertimbangkan kebutuhan-kebutuhan lain dari semua pihak.

"Dan 80 persen sudah tercapai. Ya kan 20 persen lagi masih bisa diperjuangkan, masih banyak cara. Ada judicial review ke MK, ada lagi negosiasi ke pengusaha-pengusaha. Kalau mau all out 100% ya tidak bisa, itu tidak bijak," ucapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: