Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BIN Sesumbar Kantongi Nama Aktor di Balik Demo, Fahri Hamzah Teriak: Please, Disiplin!

BIN Sesumbar Kantongi Nama Aktor di Balik Demo, Fahri Hamzah Teriak: Please, Disiplin! Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah, mengingatkan Badan Intelijen Negara (BIN) tak boleh menyampaikan informasi kepada publik. Kritiknya disampaikan karena Juru Bicara Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Purwanto menyebutkan, pihaknya sudah mengantongi siapa aktor-aktor yang membiayai hingga yang memobilisasi massa sehingga terjadi pembakaran fasilitas umum, dalam demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Gerah Dituding Jadi Dalang Aksi Tolak UU Cipta Kerja, AHY Sampai-Sampai Keluarkan....

BIN tidak boleh menyiarkan informasi intelijen kepada publik. BIN tugasnya hanya memberikan informasi kepada presiden (Sebagai single user),” tulis Fahri di akun Twitter @fahrihamzah yang dikutip pada Minggu, 11 Oktober 2020.

Badan Intelijen Negara (BIN) langsung di bawah presiden diatur dalam Perpres Nomor 73 Tahun 2020, yang menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 43 Tahun 2015. 

Baca Juga: Fahri Hamzah Komentari Omnibus Law: Maksud Baik Jadi Keruh, Akhirnya Rakyat Menolak

Selain itu, tugas dan fungsi BIN diatur dalam dua undang-undang (UU), yaitu UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara dan UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

“BIN harus disiplin dengan prinsip kerja intelijen di negara demokrasi. Please!” tegas mantan Wakil Ketua DPR RI ini.

Sebelumnya Juru Bicara Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Purwanto menyebutkan, pihaknya sudah mengantongi siapa aktor-aktor yang membiayai hingga yang memobilisasi massa sehingga terjadi pembakaran fasilitas umum, dalam demonstrasi UU Cipta Kerja di Jakarta. 

Hanya saja, saat ini masih terus dikumpulkan bukti-bukti pendukung. Sebab, nantinya akan dibawa ke ranah hukum sehingga butuh bukti-bukti dan saksi-saksi yang sangat kuat, serta meyakinkan untuk menyeret aktor di balik itu.

"Kalau itu sudah (dalang). Hanya sekarang kan persoalannya harus tahu landasan hukumnya. Kalau misalnya dibawa ke persidangan kan itu harus ada suatu korelasi dari bukti-bukti yang ada sehingga kalau misalnya itu lepas nanti tuntutan hukumnya kan jadi lemah,” ujar Wawan, dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Sabtu, 10 Oktober 2020. 

Wawan melanjutkan, “Tapi kalau misalnya nanti tahu-tahu keterangan saksinya juga banyak, keterangan ahli cukup, keterangan lainnya pendukung juga memadai maka ini bisa dibawa ke persidangan.”

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: