Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Satgas: Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Lakukan Perjalanan Udara

Satgas: Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Lakukan Perjalanan Udara Kredit Foto: BNPB
Warta Ekonomi, Jakarta -

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan, anak usia di bawah 12 tahun sudah diizinkan untuk melakukan perjalanan udara dengan melampirkan hasil tes PCR sesuai ketentuan yang berlaku di daerah asal dan tujuan masing-masing.

"Ikatan Dokter Anak Indonesia juga sudah menyatakan kelayakan PCR atau Rapid Antigen untuk dilakukan kepada anak-anak. Mereka bisa bepergian asal dengan kehati-hatian dan dalam keadaan sehat," kata Wiku dalam konferensi pers virtual di Youtube BNPB Indonesia, Kamis (21/10/2021).

Baca Juga: Naik Pesawat Wajib Lampirkan Bukti PCR, Begini Penjelasan Satgas

Wiku menjelaskan, hasil tes PCR yang berlaku adalah tes yang dilakukan dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Ketentuan ini berlaku untuk perjalanan udara di dan/atau ke wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali.

Penetapan tes PCR sebagai satu-satunya tes yang diakui dalam dokumen syarat perjalanan disebabkan ditiadakannya pembatasan jarak di kursi penumpang pesawat. Untuk itu, pengetatan dokumen syarat perjalanan ini dilakukan untuk meminimalkan risiko penularan virus Covid-19 di dalam pesawat.

Adapun untuk perjalanan darat dan laut, masyarakat masih diizinkan untuk melampirkan hasil negatif tes antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, selain dengan menggunakan hasil tes PCR.

"Beberapa penyesuaian pada pengaturan ini dilakukan atas keputusan lintas sektor yang mempertimbangkan kondisi kasus terkini serta kesiapan sarana dan prasarana pendukung implementasi protokol kesehatan di lapangan," ujar Wiku.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: