Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Naik Pesawat Wajib Lampirkan Bukti PCR, Begini Penjelasan Satgas

Naik Pesawat Wajib Lampirkan Bukti PCR, Begini Penjelasan Satgas Kredit Foto: Antara/Fauzan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan alasan dihapusnya syarat tes antigen bagi penumpang pesawat dan mewajibkan mereka melampirkan hasil tes PCR. Menurut Wiku, hal ini disebabkan pembatasan jarak di kursi penumpang pesawat kini sudah tidak diberlakukan.

"Pengetatan metode testing menjadi PCR saja dilakukan mengingat sudah tidak diterapkannya penjarakan antartempat duduk atau seat distancing dengan kapasitas penuh," kata Wiku dalam konferensi pers virtual di kanal Youtube BNPB Indonesia, Kamis (21/10/2021).

Baca Juga: Terbang ke Papua, Politisi Gerindra Pertanyakan Soal Tes Antigen dan PCR

Penghapusan jarak kursi penumpang ini merupakan respons lanjutan dari kasus Covid-19 yang makin terkendali. Hal ini merupakan bentuk uji coba pelonggaran mobilitas yang dilakukan untuk menunjang pemulihan ekonomi nasional.

"Ini sebagai uji coba demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang terkendali," ujarnya.

Penetapan PCR sebagai satu-satunya tes Covid-19 yang diterima dalam syarat perjalanan menimbang hasilnya yang lebih sensitif dalam mendeteksi kasus positif. Dengan demikian, diharapkan tes ini dapat menemukan celah penularan yang mungkin terjadi.

Adapun jika ditemukan penumpang yang bergejala saat berada di pesawat, Wiku menjelaskan pihak maskapai akan memberikan jarak antara penumpang yang bersangkutan dengan penumpang lainnya.

"Untuk mengoptimalisasi pencegahan penularan, pihak maskapai wajib memisahkan tiga row yang dikosongkan bagi penumpang yang bergejala saat perjalanan," terangnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: