Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Satgas Covid-19 Tegaskan PPKM Akan Terus Diterapkan

Satgas Covid-19 Tegaskan PPKM Akan Terus Diterapkan Kredit Foto: Antara/Bayu Pratama S
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Alexander Ginting menegaskan PPKM akan terus diterapkan ke depannya kendati pun kondisi pandemi di Indonesia sudah terkendali.

“PPKM tidak boleh berhenti kendati pun positivity rate sudah di bawah 5% seperti yang direkomendasikan WHO. Karena virus [Covid-19] itu masih ada di masyarakat dan komunitas,” kata Alex dalam dialog virtual KPCPEN, Selasa (12/10/2021).

Baca Juga: Penting! Ternyata Obat Kumur Membantu Melindungi dari Infeksi Covid-19 Parah

Pasalnya, penerapan PPKM yang berlangsung sejak PPKM darurat hingga PPKM levelisasi berhasil memberikan kontribusi positif terhadap penanganan kasus Covid-19 di Indonesia. Hal tersebut terlihat dari data-data kondisi pandemi di Indonesia saat ini.

“Angka kasus positif sudah jauh menurun, BOR (bed occupancy rate) rumah sakit sudah di bawah 10%, angka kematian secara total per hari di bawah 60 kasus, dan positivity rate sudah di bawah 2%. Ini tentu saatnya bagi kita untuk tetap melaksanakan PPKM,” papar Alex.

Tak hanya itu, Alex mengatakan tiga pilar program protokol kesehatan yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo juga perlu terus ditegakkan, yaitu 3M, 3T, dan vaksinasi.

“Ketiga pilar itu harus terus dilakukan sampai [status] pandemi itu dicabut,” pungkasnya.

Alex mengimbau agar seluruh elemen masyarakat tidak lengah dan melonggarkan kewaspadaan. “Termasuk penyelenggara, pelaku, dan masyarakat harus bisa terus menjaga dan mengawal agar apa yang sudah kita capai tidak boleh turun,” tegasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: