Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mohon Maaf, Indonesia Harus Tutup Pintu Buat India

Mohon Maaf, Indonesia Harus Tutup Pintu Buat India Kredit Foto: Antara/REUTERS/Adnan Abidi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, mengatakan, pemerintah akan menutup pintu masuk bagi WNA asal India. Hal ini sebagai upaya antisipasi penularan Covid-19 dan masuknya varian baru virus tersebut dari India

India tengah mengalami lonjakan kasus Covid-19 dalam dua bulan terakhir. Negara itu bahkan mencatat rekor penambahan kasus Covid-19 harian tertinggi di dunia pada Selasa (20/4), dengan 259.170 kasus, diikuti fasilitas kesehatan rumah sakit yang mulai kolaps. Baca Juga: Nakes Rasakan Adanya Peningkatan Jumlah Pasien Covid-19 di Wisma Atlet, Kenapa?

"Ketentuannya akan dilanjutkan surat edaran (SE) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kebijakan mulai berlaku Minggu, 25 April 2021," ujar Airlangga dalam video Youtube BNPB Indonesia, kemarin. 

Aturan tersebut bersifat sementara dan akan terus dilakukan pengkajian ulang. Selain itu, Airlangga juga menyatakan, pemerintah menyetop pemberian visa bagi WNA yang pernah tinggal atau mengunjungi India dalam kurun waktu 14 hari. Baca Juga: Karantina WN India di Hotel Kondusif, Polisi: Kondusif Semua, Tidak Ada Ricuh

Sedangkan untuk WNI yang pernah tinggal atau dari India dalam kurun waktu 14 baru harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk kembali ke Tanah Air.

Untuk jalur udara, ada empat yang dibuka. Yakni, Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Kualanamu, dan Samratulangi.

Kemudian untuk pelabuhan laut, yakni Batam, Tanjung Pinang, Dumai. Sementara batas darat di Entikong, Nunukan, dan Malinau. “WNI wajib karantina selama 14 hari di hotel khusus, berbeda dengan hotel lain,” tuturnya.

Selain itu, para WNI juga harus dinyatakan negatif Covid19 dari hasil pemeriksaan tes PCR maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan. Setelah 13 hari dikarantina, mereka wajib menjalani kembali tes PCR.

Terpisah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, kementeriannya tidak mengizinkan adanya penerbangan penumpang dari dan ke India.

Larangan itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) dari Ditjen Imigrasi yang menutup sementara akses bagi WN India untuk masuk ke Indonesia.

“Karenanya secara otomatis semua penerbangan penumpang tidak diizinkan. Pengetatannya didasarkan SE Dirjen Imigrasi,” ujarnya, kemarin.

Namun demikian, sambung Menhub, Indonesia tetap membutuhkan pergerakan logistik dari dan ke India seperti pengiriman oksigen dan vaksin. Aktivitas dan pengiriman logistik itu akan dilakukan secara selektif.

Selanjutnya, Kemenhub akan berkoordinasi intensif dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumhan), agar semua berjalan baik.

Sementara Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, dari ratusan WNA asal India yang masuk ke Indonesia pada Rabu (21/4), sebanyak 12 orang dinyatakan positif terpapar virus Covid-19. “Dari 127 WNA yang dilakukan tes semua, sampai saat ini ada 12 penumpang yang positif,” ujar Budi dalam konferensi pers, kemarin.

Dia mengungkapkan, 12 WN India tersebut sudah menjalani tes Whole Genome Sequencing untuk mengetahui varian virus Covid-19. Tapi, hasilnya belum keluar. 

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: