Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Golongan Masyarakat yang Boleh Mudik 2021

Ini Golongan Masyarakat yang Boleh Mudik 2021 Kredit Foto: Bernadinus Adi Pramudita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah resmi melarang masyarakat umum untuk mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021. Alasan pelarangan mudik ini demi menekan laju penularan Covid-19 yang tiap kali libur panjang, angka penularan dan kematiannya meningkat tajam.

Namun, pemerintah memberikan sejumlah pengecualian bagi sekelompok masyarakat untuk tetap dapat mudik, dengan sejumlah syarat.

Baca Juga: Ada Larangan Mudik, Garuda Indonesia Siapkan Kebijakan Antisipatif Layanan Penerbangan

Pemerintah melalui Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan, golongan masyarakat yang diizinkan untuk mudik adalah layanan logistik distribusi, keperluan kerja/perjalanan dinas, kunjungan sakit dan duka, ibu hamil dengan satu pendamping, ibu bersalin dengan maksimal dua pendamping.

"Selain keperluan di atas, tidak diizinkan untuk mudik," ujar Wiku dalam dialog Mudik Ditunda, Pandemi Mereda yang disiarkan secara daring, Jumat (9/4/2021).

Khusus ASN/BUMN/BUMD/TNI/Polri, wajib meminta surat perjalanan dinas yang ditandatangani secara basah atau elektronik dari pejabat setingkat Eselon II. Untuk pekerja dari sektor informal/masyarakat, dapat meminta surat dari kelurahan/desa sesuai domisili.

Adapun, pengecualian ini hanya berlaku untuk kalangan masyarakat berusia 17 tahun ke atas.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: