Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Dropshipping?

Apa Itu Dropshipping? Kredit Foto: Agus Aryanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pernahkah Anda menemukan kalimat 'Kirim sebagai Dropshiper' ketika ingin membeli barang di situs belanja daring? Jika pernah, maka apa Anda tahu artinya?

Dropshiper jadi salah satu bagian dari bisnis dropshipphing. Apa itu dropshipping? Bagaimana cara kerjanya? Apakah itu bagian dari bisnis daring yang berkembang di era digital?

Untuk menjawab berbagai pertanyaan tersebut, Warta Ekonomi telah menelusuri sejumlah informasi dari berbagai sumber, Senin (4/1/2021). Berikut ini rangkumannya!

Baca Juga: Harga Bitcoin Senin 4 Januari 2021: Masih di atas Rp460 Juta Bro! Tapi ....

Baca Juga: Samsung Galaxy A02s: Harga Rp1 Jutaan, Gimana Spesifikasinya?

Apa Itu Dropshipping?

Melansir Shopifydropshipping merupakan metode penjualan ritel di mana toko tak menyimpan produk yang ia jugal. Dengan model dropship, ia membeli item dari pihak ketiga lalu mengirimnya langsung ke konsumen. Dalam kata lain, penjual tidak menangani penjualan produk secara langsung.

Yang membedakan dropshipping dengan model ritel standar, yakni: penjual tidak menyetok produk atau investaris; karena ia mengandalkan item dari pihak ketiga sesuai permintaan konsumen--biasanya dari produsen grosir.

Cara Kerja Dropshipping

Pada dasarnya, bisnis dropshipping berjalan sesuai alur berikut ini:

Manfaat dan Kerugian Dropshipphing

Melansir BBC Internasional dan Shopify, berikut ini deretan manfaat dan kerugian dari bisnis dropshipping:

- Manfaat

  1. Modal lebih sedikit;
  2. Lebih mudah memulai;
  3. Biaya overhead rendah;
  4. Lokasi fleksibel;
  5. Bisa menjual berbagai produk sekaligus;
  6. Uji coba lebih mudah;
  7. Lebih mudah mengembangkan skala bisnis.

- Kerugian

  1. Margin rendah;
  2. Masalah dalam mengelola inventaris;
  3. Pengiriman yang kompleks/lebih sulit;
  4. Pemasok membuat kesalahan;
  5. Anda tidak bisa mengecek barang sebelum pemasok pihak ketiga mengirimnya ke konsumen;
  6. Kustomisasi dan branding terbatas;
  7. Rawan produk palsu, jika pemasok tidak jujur.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: