Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PDIP Nilai Terobosan Gubernur DKI Nol Besar, Jawaban Anies Menohok!

PDIP Nilai Terobosan Gubernur DKI Nol Besar, Jawaban Anies Menohok! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, merespons sindiran terkait kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang tak ada penegakan aturan maka terkesan percuma. Anies mengatakan selama PSBB transisi sudah ada penindakan yang diterapkan.

Dia mengatakan penindakan tersebut dilakukan terhadap 158.018 orang atau badan yang melanggar protokol.

Baca Juga: Tolak Rencana Anies PSBB Total, Orang Terkaya RI Kirim Surat Ke Jokowi: Yth Bapak Presiden...

"Jadi, 158.018 orang, badan. Badan itu bisa warung, toko. Denda sudah diterapkan sebesar Rp4,3 miliar," kata Anies di Balai Kota DKI seperti dikutip dari Acara Apa Kabar Indonesia Malam tvOne, Minggu, 13 September 2020.

Anies menekankan dengan mendisiplinkan 158 ribu pelanggar itu, DKI Jakarta sudah punya aturan dan menegakkannya. 

"Jadi, Kami levelnya tuh bukan level baru bikin aturan. Kami levelnya sudah menegakkan dan bisa diukur," tutur eks Rektor Universitas Paramadina itu.

Baca Juga: Anies Siapkan 2 Tower Wisma Atlet Khusus Tangani Orang Tanpa Gejala

Dia menambahkan, DKI Jakarta dalam menerapkan aturan sanksi selama PSBB memiliki 5 ribu petugas. Selain itu, ada 5 ribu aparatur sipil negara atau ASN yang siap membantu dalam penegakan aturan.

Pun, Anies melanjutkan dalam penularan COVID-19 di Ibu Kota karena menyangkut di ruang semi privat dan privat. Contohnya, warga yang di ruang terbuka seperti transportasi umum mengenakan masker namun sampai kantor justru abai.

Dia mengetakan kalau di area umum masih mudah diingatkan dan dipantau. Namun, kalau privat dan semi privat maka ada kesadaran harus saling mengingatkan.

"Sampai ke kantor dalam rapat. Satu, tidak memperhatikan jumlah orang di ruangan, nanti belum tentu pakai masker. Nah, karena itu kita sama-sama mendispilinkan, sesama kita agar bisa mencegah penularan ini," tutur Anies.

Kebijakan Pemprov DKI yang akan memberlakukan PSBB kembali mulai Senin besok, 14 September 2020 menuai pro dan kontra. Salah satu suara kontra disampaikan Ketua Fraksi PDIP di DPRD DKI, Gembong Warsono.

Gembong tak menampik kondisi Ibu Kota saat ini dalam penyebaran Corona COVID-19 berada di posisi lampu merah. Namun, ia pesimis rencana PSBB total tanpa penegakkan aturan maka akan percuma.

"Tapi, langkah terobosan yang diciptakan Pak Anies kalau saya ibaratkan seperti macan kertas. Kenapa saya katakan macan kertas? Karena kebijakan-kebijakan selama ini dalam rangka penanganan COVID-19 baru hebat sebatas kertas. Namun, implementasinya di lapangan nol besar," kata Gembong dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam tvOne yang dikutip pada Jumat, 11 September 2020.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: