Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Didesak Bebaskan Para Aktivis KAMI

Polisi Didesak Bebaskan Para Aktivis KAMI Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi -

Penangkapan dan status tersangka terhadap aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) seperti Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat mendapat sorotan publik. Sejumlah aktivis demokrasi menuntut pembebasan Syahganda cs.

Salah satu aktivis, Satyo Purwanto, mengatakan penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap Syahganda dan Jumhur menyalahi prosedur.

"Mereka ditangkap dulu, baru dicari buktinya," kata Satyo dalam sebuah diskusi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 20 Oktober 2020.

Baca Juga: Tangkap Aktivis KAMI, Komnas HAM-YLBHI-Amnesty Semprit Polri

"Ini kalau dari pengakuan keluarganya. Jadi ditangkap, baru kemudian dicek isi handphone-nya," ujar dia.

Selain itu, menurut dia, penangkapan Syahganda dan Jumhur bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi. Keduanya, kata Satyo, hanya menyampaikan pendapat di ruang publik, dalam hal ini media sosial.

"Itu kan tulisan. Apa karena tulisan kemudian seseorang langsung tersulut? Kita khawatir jika aktivis seperti Syahganda dan Jumhur ditangkap, ini bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi," tuturnya.

Sejumlah aktivis demokrasi pun meminta kepada kepolisian untuk membebaskan para aktivis KAMI tersebut.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri merilis penetapan tersangka petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan pada Kamis, 15 Oktober 2020. Selain Syahganda, ada juga Jumhur Hidayat, dan beberapa aktivis KAMI lainnya. Saat dirilis oleh Bareskrim, mereka memakai baju tersangka berwarna oranye dan diborgol.

Syahganda ditangkap polisi di Jakarta pada Selasa, 13 Oktober 2020 karena diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Selain Syahganda, dua petinggi KAMI lainnya yaitu Jumhur Hidayat dan Anton Permana juga ditangkap. Pun, lima aktivis KAMI lain yang diamankan di dua tempat berbeda yaitu Jakarta dan Medan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: