Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mas Gatot, Ini Cara Ampuh Bebaskan Teman-Teman KAMI

Mas Gatot, Ini Cara Ampuh Bebaskan Teman-Teman KAMI Kredit Foto: Dok. we
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo perlu melakukan sejumlah hal untuk membebaskan aktivis KAMI seperti Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana yang ditahan Kepolisian.

Diketahui, (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka dianggap melakukan penghasutan terkait demonstrasi penolakan Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).

"Apa yang mesti dilakukan terhadap penangkapan tokoh KAMI seperti Jumhur Hidayat dan Syahganda dll yang dijerat dengan UU ITE? Yang bisa dilakukan Gatot Nurmantyo adalah melakukan advokasi dan pendampingan hukum selain melihat peluang untuk melakukan lobi ke pemerintah," ujar pengamat politik dan Direktur Indo Strategi Research and Consulting Arif Nurul Imam kepada SINDOnews, Sabtu (17/10/2020).

Baca Juga: Anak Buah Prabowo Curiga Pentolan KAMI Cs Disikan Atas Perintah Orangnya Jokowi

Selain itu, menurut dia, ada hal yang mendesak dalam reformasi hukum bangsa ini, yakni UU ITE yang seharusnya direvisi. Karena, lanjut dia, UU ITE itu potensi menjadi pasal karet untuk menggebuk lawan politik.

"Ini tentu bukan hanya tugas KAMI melainkan seluruh komponen bangsa, terutama para praktisi dan pakar hukum," pungkasnya.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: