Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Puja-puji Omnibus Law Mulia, Nyali Jenderal Gatot Mulai Ciut?

Puja-puji Omnibus Law Mulia, Nyali Jenderal Gatot Mulai Ciut? Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Panglima TNI Jenderal (purn) Gatot Nurmantyo menilai bahwa keberadaan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja memiliki tujuan yang mulia.

Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu mengatakan, keberadaan UU tersebut justru dibutuhkan untuk memudahkan iklim investasi dan meningkatkan lapangan kerja baru bagi masyarakat.

"UU ini saya tahu tujuannya sangat mulia karena dengan demikian investasi akan datang, kemudian roda ekonomi berputar, ekspor banyak, pajak masuk banyak kembali lagi ke masyarakat sehingga sandang pangan papan bisa (terpenuhi)," kata Gatot saat diskusi di akun YouTube Refly Harun berjudul Curhat Gatot seperti dilihat, Jumat (16/10/2020).

Baca Juga: Jawab Tuduhan KAMI Dalangi Demo, Gatot Nurmantyo: Alhamdulillah...

Baca Juga: Bukan Kapitalisme AS, Fahri Teriak UU Cipta Kerja Adopsi Sistem Komunis China!

Gatot menceritakan masa-masa dirinya masih menjabat sebagai Panglima TNI. Saat itu kata dia Presiden Joko Widodo tengah berfikir keras untuk meningkatkan investasi di Indonesia. Namun, di sisi lain banyak aturan yang tumpang tindih.

Dari sana, kata Gatot, banyak investor yang khawatir dengan aturan yang tumpang tindih tersebut sehingga iklim investasi terhambat. Karena itu Omnibus Law menjadi solusi yang pas untuk memberikan kepastian bagi para pengusaha.

"Maka diperlukan satu UU yang merangkum semuanya menjadi UU yang birokrasinya lebih simpel, efisien, kemudian ada jaminan investasi kemudian apartur bersih akuntabel. Seorang pengusaha itu yang diperhatikan adalah kepastian hukum dan kepastian ke depannya," ungkapnya.

Akan tetapi, kata Gatot, pelaksanaan pembentukan Omnibus Law sendiri yang dilakukan kurang terbuka dan senyap menimbulkan kecurigaan di masyarakat. Belum lagi sejumlah pasal yang dirasa memberatkan kelompok buruh.

"UU untuk meningkatkan investasi harus ada tetapi yang diatur ini kan ada pengusaha ada buruh. Nah aturan pengusaha dan buruh tidak boleh ada garis kaya mau perang, pemisah kemudian tidak boleh berat sebelah. Harusnya dilihat kita perlu pengusaha perlu buruh," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: