Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

The Power of Perusahaan Hary Tanoe, Lagi-Lagi Menang Lawan Korporasi Korea Selatan

The Power of Perusahaan Hary Tanoe, Lagi-Lagi Menang Lawan Korporasi Korea Selatan Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo memenangkan perseteruan hukum yang terjadi antara PT Global Mediacom Tbk (BMTR) dan KT Corporation. Pasalnya, permohonan pailit yang diajukan KT Corporation kepada Global Mediacom dengan Nomor Perkara 1435.K/Pdt.Sus-Pailiti/2020 resmi ditolak oleh pengadilan.

Corporate Secretary Global Mediacom, Abuzzal Abusaeri, mengungkapkan bahwa gugatan tersebut sebelumnya telah ditolak oleh Pengadilan Niaga tingkat pertama. Kemudian, gugatan tersebut kembali ditolak di tingkat kasasi pada 24 Februari 2021 lalu.  Baca Juga: Gembar-Gembor Kaesang Caplok Klub Sepak Bola Milik Pieter Tanuri, Faktanya Mengejutkan!

"Dengan demikian, terhitung sejak tanggal dimaksud penolakan terhadap permohonan pailit tersebut telah berkekuatan hukum tetap," tegas Abuzzal pada Rabu, 3 Maret 2021.  Baca Juga: Rabu, 3 Maret 2021: Rupiah Terbakar, Lawan Mata Uang Dunia Ambyar!

Berdasarkan hal tersebut, lanjut Abuzzal, Global Mediacom meminta supaya status adanya permohonan pernyataan pailit yang disematkan kepada perusahaan dapat dihapus dari papan informasi notasi khsusu Bursa.

Perlu diketahui, gugatan pailit ini diajukan setelah KT Corporation menilai BMTR tidak bisa memenuhi kewajibannya kepada yang bersangkutan. Sementara dari sisi BMTR, manajemen mengaku penyelesaian kasus tersebut sudah selesai sejak tahun 2006, di mana BMTR tidak lagi berhubungan dengan KT Corporation dan beralih kepada PT KTF Indonesia. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: