Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tidak Pernah Hadir Sidang PKPU, PT Bina Bangun Mandiri Terancam Pailit

Tidak Pernah Hadir Sidang PKPU, PT Bina Bangun Mandiri Terancam Pailit Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang ke 4 kali, dan kali ini Direksi PT Bina Bangun Mandiri tidak menghadiri sidang tersebut.

Hakim Pengawas PN Jakarta Pusat Agung Suhendro, meminta direksi BBM dapat menghadiri sidang berikutnya. Agung pun akan tegas jika memang Direksi tidak bisa bertanggung jawab atas kasus yang dialami, maka ia tidak akan segan - segan untuk dipailitkan.

"Kita minta hadir, tapi ini enggak hadir. Tapi kita mengedepankan semangat PKPU untuk berdamai, kalau masih bisa, itu jadi perdamaian," katanya, dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (23/2/2021). 

Baca Juga: PKPU Kresna Disetujui, Advokat LQ Indonesia Langsung Menyoroti Ini...

Kekecewaan serupa juga disampaikan oleh Anang Fauzi Chotman, dari kantor Benny Wullur & Associate. Pasalnya, selama persidangan berlangsung Dewan Direksi PT Bina Bangun Mandiri tidak memiliki itikad yang baik untuk bertanggung jawab dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

"Dalam persidangan tadi disepakati perpanjangan PKPU 45 hari kedepan dan itu yang terakhir," kata dia usai sidang Jakarta, Senin (22/2/2021).

Anang menegaskan batas waktu 45 hari kedepan merupakan perpanjangan terakhir untuk BBM. Tujuannya agar perusahaan investasi tersebut, punya tanggung jawab atas kasus ini.

"Selama ini, proposal pengajuan perdamaian tidak pernah diberikan oleh Direksi, patut diduga enggak punya itikad baik, itu sudah tercium sejak awal," katanya.

Baca Juga: Bos GRP Pastikan Kinerja Perusahaan Tidak Terdampak PKPU Sementara

Maka, kata dia, jika nantinya terjadi pailit, patut diduga ada unsur kelalaian direksi BBM yang tidak pernah hadir pada Sidang PKPU dan Rapat-Rapat Kreditur "Jika terjadi pailit kami duga ada kelalaian BBM," katanya.

Anna Lydia yusuf, selaku Pengurus PKPU menjelaskan kehadiran Direksi dalam sidang dianggap bisa memberi kepastian hukum bagi para kreditur.

"Proses perpanjangan terakhir, untuk beri kepastian hukum bagi kreditor, lainnya," katanya.

Seperti diketahui, Sidang Kreditur PKPU yang ke 4 digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin (22/2/202). Awal masuk PKPU pada tanggal 12 Agustus 2020 dengan Nomor Putusan 203/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.

PKPU ini terjadi dikarenakan pihak PT Bina Bangun Mandiri tidak bisa memberikan imbal hasil terhadap investasi yang dijanjikan, dimana para kreditur ini dijanjikan keuntungan atas pembelian saham PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: