Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jeng Jeng...! Setelah Ang Bintoro, Sentul City Kini Digugat Pailit oleh....

Jeng Jeng...! Setelah Ang Bintoro, Sentul City Kini Digugat Pailit oleh.... Kredit Foto: Sentul City
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Sentul City Tbk (BKSL) kembali digugat pailit oleh Alfian Tito Suryansyah yang tidak lain adalah pembeli tanah dan bangunan dari Sentul City. Kabar tersebut dibenarkan oleh manajemen Sentul City melalui suratnya kepada Bursa pada Kamis, 19 November 2020. 

Presiden Direktur Sentul City, Tjetje Muljanto, menjelaskan bahwa Alfian mengakukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke PN Jakpus dengan nomor perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2020PN pada 13 November 2020 lalu. Transaksi jual beli tanah dan bangunan disebut menjadi latar belakang atas gugatan PKPU tersebut. Baca Juga: Bertambah Panjang, Ini Daftar Emiten Properti dalam Pusaran Pailit

"Latar belakang Sentul City dimohonkan PKPU adalah karena Sentul City selaku penjual tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Gunung Kelimutu Nomor 78 belum menyerahterimakan tanah dan bangunan kepada pemohon PKPU selaku pembeli tanah dan bangunan," ungkap Tjetje, Kamis, 19 November 2020. Baca Juga: Menyingkap Kasus Pailit Ace Hardware: Digugat PKPU Hampir Bersamaan dengan Transmart

Dalam suratnya, ia mengaku serah terima tanah dan bangunan tersebut seharusnya dilakukan pada 31 Mei 2017 silam, namun sampai dengan saat ini belum terealisasi. Adapun Alfian dikatakan membeli tanah dan bangunan di lokasi tersebut, khususnya di Cluster Green Mountain Sentul City seluas 81 meter persegi pada 6 Maret 2015. Sebagai pengingat, Sentul City belum lama ini juga digugat pailit oleh keluarga Bintoro pada Jumat, 7 Agustus 2020. 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: