Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

5 Fakta Terkait Gugatan Pailit Ace Hardware

5 Fakta Terkait Gugatan Pailit Ace Hardware Kredit Foto: PT ACE Hardware Indonesia
Warta Ekonomi, Jakarta -

Secara mengejutkan, PT Ace Hardware Indonesia Tbk digugat pailit. Gugatan ini pun langsung direspons negatif oleh investor. Padahal, secara fundamental kinerja emiten berkode ACES ini dalam kondisi baik.

Menyikapi kabar tersebut, Ace Hardware langsung menyampaikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai apa yang sebenarnya terjadi. Ada sejumlah fakta yang terungkap, melalui informasi yang disampaikan melalui Direktur Ace Hardware Indonesia Sugiyanto Wibawa. Berikut ini seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Kamis (8/10/2020).

Baca Juga: Skakmat! Ya Kali Gara-Gara Rp10 Juta Ace Hardware Pailit, Utang Triliunan Aja Bisa Langsung Lunas!

1. Selasa 6 Oktober 2020, tercantum Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan Nomor Perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat, dengan pemohon Wibowo dan Partners dengan termohon PT Ace Hardware Indonesia Tbk. Status perkara tertera sidang pertama.

2. Dalam keterangan yang tercantum dalam SIPP PN Jakrta Pusat terdapat 6 poin petitum, di antaranya menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya. Selain itu, juga menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara terhadap Termohon PKPU PT Ace Hardware Indonesia Tbk untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.

Hal ini membuat pergerakan saham ACES pun mendapat tekanan. Dari pantauan Okezone, Rabu (7/10/2020) kemarin pada sesi kedua perdagangan tepatnya pukul 14.29 WIB, saham ACES sempat anjlok hingga 1% ke Rp1.520 per lembar. Namun, di akhir perdagangan, harga saham ACES kembali ke harga awal atau stagnan di Rp1.540.

3. Hingga berita ini diturunkan, Ace Hardware mengaku belum mendapatkan pemberitahuan resmi terkait gugatan pailit yang dilayangkan oleh Wibowo dan Partners di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Menanggapi berita yang beredar di media terkait dengan permohonan PKPU Nomor 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 6 Oktober 2020 dengan pemohon Wibowo & Partners, kami sampaikan bahwa saat ini kami belum menerima pemberitahuan resmi mengenai perkara tersebut," tegas Sugiyanto.

4. Sugiyanto menambahkan, sebagaimana dikutip oleh media terkait Legal Service Agreement, disampaikan bahwa antara Ace Hardware Indonesia dengan Wibowo & Partners ada ikatan perjanjian jasa hukum bulanan (retainer) senilai Rp10 juta.

"PT Ace Hardware Indonesia Tbk akan segera mengambil sikap setelah menerima pemberitahuan tersebut," kata dia.

5. Sugiyanto mengimbau kepada masyarakat dan investor agar bersikap bijak dalam menanggapi pemberitaan tersebut. Saat ini, pihaknya memiliki kinerja yang sangat baik dan tetap beroperasi seperti biasa.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: