Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kontribusi Organisasi dan Swasta Berkolaborasi Akselerasi Vaksinasi COVID-19

Kontribusi Organisasi dan Swasta Berkolaborasi Akselerasi Vaksinasi COVID-19 Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Program vaksinasi nasional COVID-19 menjadi langkah besar pemerintah dalam penanganan pandemi COVID-19 di Tanah Air. Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bertujuan untuk mengurangi transmisi/penularan COVID-19, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19, mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity), dan melindungi masyarakat dari COVID-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi.

Untuk mencapai kekebalan kelompok, pemerintah menargetkan 181,5 juta penduduk Indonesia mendapatkan vaksin COVID-19. Dengan jumlah target sebesar itu, pemerintah sangat memahami untuk mencapainya tidak akan bisa tanpa dukungan, partisipasi, dan komitmen seluruh komponen bangsa termasuk pihak swasta maupun organisasi.

Baca Juga: Penemuan Mutasi Virus COVID-19 Berkat Upaya Penguatan 3T Pemerintah

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan program vaksinasi COVID-19 adalah gerakan bersama seluruh komponen bangsa. “Gerakan kolektif ini bisa menjadi inspirasi bagi seluruh komponen bangsa untuk membantu pelaksanaan program vaksinasi nasional agar tujuan dari vaksinasi yakni kekebalan kelompok tercapai, untuk bisa melindungi diri, keluarga, dan orang sekitar,” jelas Menkes.

Karenanya, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan membuka kesempatan seluas-luasnya kepada semua pihak untuk terlibat dan berkontribusi menyukseskan program vaksinasi nasional. “Vaksinasi COVID-19 bukan program individualis tetapi sosial, bukan buat diri sendiri tetapi buat banyak orang,” ujar Budi Sadikin. Selain mempercepat tercapainya target vaksinasi, kolaborasi dapat membantu pemerintah dalam proses monitoring dan evaluasi, sehingga pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bisa berlangsung secara efektif, efisien, dan tepat sasaran.

Keterlibatan dan kontribusi dapat terimplementasikan dalam berbagai bentuk kolaborasi yang berjalan dalam koridor regulasi. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menyebutkan Kemenkes dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, BUMN atau badan usaha swasta, organisasi profesi/kemasyarakatan, dan pihak lainnya yang dipandang perlu.

Sejauh ini, dalam pelaksanaan vaksinasi tahap kedua yang menyasar lansia dan petugas pelayanan publik, Kemenkes sudah menjalin kolaborasi dengan beberapa pihak swasta maupun organisasi. Beberapa inovasi muncul hasil dari kolaborasi ini. Salah satunya metode drive thru dalam proses vaksinasi. Pada akhir Februari lalu, metode drive thru dilaksanakan di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC) hasil kerja sama Kemenkes dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menggandeng Grab Indonesia dan Good Doctor Technology Indonesia. 

Kemudian, pada awal Maret ini Kemenkes berkolaborasi dengan Gojek dan Halodoc juga menghadirkan layanan vaksinasi COVID-19 drive thru di Jakarta. Dengan metode drive thru, seluruh kegiatan vaksinasi dilakukan langsung di atas kendaraan.

Dalam dengan alur pelaksanaannya, penyelenggara menyediakan empat pos mulai dari pos verifikasi, cek kesehatan, vaksinasi, dan observasi yang dilengkapi mini ICU dan ambulans guna mengantisipasi apabila ada keluhan dari para peserta vaksinasi terkait Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi. Semuanya sesuai standar operasional dari Kemenkes.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: