Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aduh, AS Lagi-lagi Berulah dengan Sanksi Perusahaan Pembuat Vaksin Iran, Apa Sebabnya?

Aduh, AS Lagi-lagi Berulah dengan Sanksi Perusahaan Pembuat Vaksin Iran, Apa Sebabnya? Kredit Foto: (Foto/Shutter Stock)
Warta Ekonomi, Riyadh -

Departemen Keuangan Amerika Serikat kembali menjatuhkan sanksi terhadap beberapa individu dan entitas Republik Islam Iran.

Dikutip dari Pars Today dan Farsnews, Departemen Keuangan AS memasukkan nama 2 pejabat dan 16 entitas Iran dalam daftar sanksi, termasuk perusahaan yang memproduksi vaksin Corona, Barkat Ventures, pada Rabu (13/1/2021) waktu setempat.

Baca Juga: AS Tetapkan Houthi sebagai Teroris, Ini Reaksi Tak Terduga dari Arab Saudi

Lembaga Iran yang disanksi adalah Perusahaan Produksi Energi Listrik Abadan, Astan Quds Razavi, Barkat Ventures, Perusahaan Combine Manufacturing, Mobin Electronic Development CO, Firma Audit MofidRahbar, Perusahaan Perumahan dan Konstruksi Quds Razavi, Perusahaan Tambang Quds Razavi, Traditional Tile Quds Razavi CO, Perusahaan Razavi Brokerage.

Selain itu, juga Organisasi Ekonomi Razavi, Perusahaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Razavi, Perusahaan Pengembangan Minyak dan Gas Razavi, Razavi Supply Chian Management CO, Perusahaan Shahab Khodro, dan Perusahaan Pengembangan Pengoboran Tadbir.

Setelah meninggalkan perjanjian nuklir JCPOA pada Mei 2018, pemerintah AS menilai, dengan menerapkan tekanan maksimum, Iran akan bersedia duduk di meja perundingan dan menerima perjanjian baru yang sesuai dengan dikte AS. Namun, sejauh ini AS masih gagal mencapai tujuannya.

Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA), juga dikenal dengan sebutan kesepakatan nuklir Iran, adalah perjanjian mengenai program nuklir Iran yang disepakati di kota Wina pada 14 Juli 2015 oleh Iran, P5+1 (lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB ditambah Jerman), dan Uni Eropa.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: