Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Restrukturisasi Kredit?

Apa Itu Restrukturisasi Kredit? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya.

Restrukturisasi kredit memberikan alternatif yang lebih murah daripada kebangkrutan ketika debitur berada dalam gejolak keuangan, dan dapat menguntungkan baik peminjam maupun pemberi pinjaman.

Baca Juga: Apa Itu Resi Gudang?

Adapun kebijakan restrukturisasi kredit yang dilakukan pihak bank menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) antara lain melalui:

  • Penurunan suku bunga kredit;
  • Perpanjangan jangka waktu kredit;
  • Pengurangan tunggakan bunga kredit;
  • Pengurangan tunggakan pokok kredit;
  • Penambahan fasilitas kredit; dan/atau
  • Konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara.

Beberapa perusahaan berusaha untuk merestrukturisasi kredit ketika mereka menghadapi prospek kebangkrutan. Proses restrukturisasi biasanya melibatkan pemberi pinjaman untuk setuju untuk mengurangi suku bunga pinjaman, memperpanjang tanggal ketika kewajiban perusahaan harus dibayar, atau keduanya. 

Langkah-langkah ini meningkatkan peluang perusahaan untuk membayar kembali kewajibannya dan bertahan dalam bisnis. Kreditur memahami bahwa mereka akan menerima lebih sedikit lagi jika perusahaan dipaksa bangkrut atau dilikuidasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: