Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Djoko Tjandra Didakwa Memalsukan Surat Jalan

Djoko Tjandra Didakwa Memalsukan Surat Jalan Kredit Foto: Antara/Adam Bariq
Warta Ekonomi, Jakarta -

Terpidana kasus "cessie" Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra, didakwa memalsukan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia.

"Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra bersama-sama Anita Dewi Kolopaking dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo membuat surat palsu atau memalsukan surat," kata jaksa saat membacakan dakwaan Joko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa.

Baca Juga: Skandal Djoko Tjandra Mau Usut King Maker, KPK Bilang Masih...

Joko Tjandra selaku terpidana berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung 11 Juni 2009 dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun, namun Joko Tjandra melarikan diri sehingga sejak 17 Juni 2009 ditetapkan status buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Jenderal Imigrasi dan daftar Interpol Red Notice.

Joko Tjandra lalu berkenalan dengan Anita Dewi Kolopaking pada November 2019 di Kuala Lumpur. Pada pertemuan itu Anita bersedia menjadi kuasa hukum Joko Tjandra untuk melakukan upaya hukum terhadap putusan PK tersebut.

Namun pendaftaran PK Anita ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena MA mengharuskan pemohon hadir sendiri untuk mendaftarkan permohonannya.

Joko Tjandra pun meminta Anita untuk mengatur kedatangannya ke Jakarta, yaitu melalui Bandara Supadio Pontianak. Anita lalu menghubungi Tommy Sumardi yang juga dipercaya Joko untuk mengurus kedatangannya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: