Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Awas Polisi Akan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Djoktjan

Awas Polisi Akan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Djoktjan Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik Bareskrim Polri terus melakukan penyelidikan atas kasus surat jalan palsu terpidana kasus buronan korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra yang menjerat sejumlah pejabat.

Dalam waktu dekat penyidik akan kembali melajukan gelarbperkara untuk menetapkan tersangka baru. Hal tersebut diutarakan Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setyono.

"Rabu, penyidik telah merencanakan akan melaksakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus surat jalan palsu Djoko S Tjandra," kata Awi Setyono di Mabes Polri, Senin (10/8/2020).

Baca Juga: Pengacara Djoko Tjandra Ditahan, Polri: Gak Terima? Silakan Saja

Namun Awi mengaku belum dapat menyebutkan siapa tersangka yang akan dijebloskan dalam kasus tersebut. Dia meminta agar masyarakat menunggu dalam kasus tersebut. "Kita sama sama menunggu gelar perkara kita akan update perkembangannya," pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri juga telah menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus ini. Atas perbuatannya, Anita Kolopaking disangka melanggar Pasal 263 (2) dan Pasal 223KUHP.

Bareskrim juga telah menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka terkait kasus dugaan surat jalan palsu yang diterbitkan oleh Brigjen Prasetijo Utomo untuk buronan Djoko Tjandra.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: